Utang Pemerintah

Mahfud Minta Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Kemenkeu

Menkopolhukam Mahfud MD meminta pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang senilai Rp800 miliar langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD. Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD meminta pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang senilai Rp800 miliar langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bahkan Mahfud menjanjikan akan membantu dengan menerbitkan memo maupun surat agar proses penagihan utang tersebut lancar.

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud, Minggu (11/6).

Baca Juga: Mahfud Beberkan Bahaya Pencucian Uang, Tak Boleh Ada yang Bela Pelaku

Mahfud menerangkan bahwa dirinya ditugaskan Presiden Jokowi untuk menjalin koordinasi untuk pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta.

Hal ini disampaikan resmi Jokowi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022 lalu dan ditindaklanjuti Mahfud melalui Keputusan Menkopolhukam nomor 63/2022 pada 30 Juni 2022 lalu. 

Keputusan tersebut memuat arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," jelasnya.

Baca Juga: Mahfud Minta Denny Indrayana Kawal Anies agar Tak Dituduh Menjegal

Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," imbuh dia.

Namun berkenaan dengan piutang Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak.

Baca Juga: Wujudkan Kantor Digital, Kemenkeu Luncurkan Sistem Aplikasi KPBU 4.0

Maka piutang tersebut sebaiknya langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.

"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar dia.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Baca Juga: Utang Indonesia Membengkak Tiap Tahun, Pengamat: Itu Hal Wajar

Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015, sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020 namun kemudian komunikasi tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.

Lantaran proses verifikasi yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil, Jusuf Hamka akhirnya kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut.