Pemilu 2024

Mahfud MD Sebut Hukum Bisa Dijadikan Alat Politik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai hukum dijadikan alat politik. Dia mengungkapkan hingga saat ini masih

Menkopolhukam Mahfud MD (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai hukum dijadikan alat politik. Dia mengungkapkan hingga saat ini masih banyak persoalan terkait regulasi nasional.

Mahfud mengungkapkan ada banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan tidak sinkron. Bahkan banyak terjadi ketidakprofesionalan hingga ego sektoral. Bahkan setiap institusi membuat undang-undang sendiri, padahal objeknya sama. Dari sinilah dibuat satu pintu yang sama.

"Kemudian ada upaya merapikan ketumpangtindihan yang selama ini terjadi. Makanya ada Dirjen Perundangan (hadir) untuk menyerasikan, untuk menyinkronisasikan, sehingga pintunya ada di sana," kata Mahfud di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (21/11).

Baca Juga: Mahfud MD Komentari Isu Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran

"Tapi apakah itu selesai? Ndak juga. Karena ada soal lain di luar itu, yaitu terjadinya politisasi hukum, bukan politik hukum. Orang sering mencampur aduk ada istilah politik hukum dan politisasi hukum," sambungnya.

Menurut Mahfud, politik hukum merupakan hal yang bagus dan mulia karena politik hukum dibuat untuk mencapai tujuan negara. Namun berbeda dengan istilah yang namanya politisasi hukum.

Ia menambahkan biasanya politik juga dipakai menjadi alat berpolitik, yang kemudian dikondisikan untuk menjadi pasal yang mengakomodir kepentingan pihak tertentu.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Yakin Menangkan Pemilu Presiden di Toraja

“Kalau politisasi hukum, hukum dijadikan alat politik. Sehingga kalau saya ingin ini masukan aja pasal ini, kalau ini masukkan aja pasal ini biar orang itu ndak bisa bergerak, itu politisasi hukum,” tuturnya.

"Kalau dalam praktik politisasi hukum menekan orang 'kamu kalau enggak kasih ini awas anggaranmu saya potong’, (itu) politisasi hukum. Kita harus meluruskan di dalam berpikir tentang politik dan tata hukum kita itu antara politik hukum dan politisasi hukum, dua hal yang sangat berbeda,” katanya.

Mahfud menambahkan di dalam politisasi hukum itu bisa terjadi undang-undang yang sudah jadi menjadi diubah. Bahkan sudah disahkan oleh parlemen saja bisa berubah kembali isinya.