News

Mahfud MD Bicara Jeratan Hukum Deddy Corbuzier & Pelaku LGBT

apahabar.com, JAKARTA – Konten bertema LGBT yang disiarkan podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier yang menuai kontroversi…

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Konten bertema LGBT yang disiarkan podcastClose The Door milik DeddyCorbuzier yang menuai kontroversi ikut menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) MahfudMD. Meski mengaku tak setuju dengan LGBT, Mahfudmenyatakan bahwa tidak ada hukum Indonesia yang bisa menjerat DeddyCorbuziermaupun kaum LGBT.

“Mau dijerat denganUU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belumsemua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur denganhukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belumdilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” ujarnya men-cuit di akun@mohmafudmd, Rabu (11/5/2022).

Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum. https://t.co/cNHaIt89Fx

— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 10, 2022

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu lalu mengambil analogi soal golongan ateis yang tidak percaya pada Tuhan. Jika merujuk pada Pancasila yang menyatakan soal aspek ketuhanan dalam kehidupan berbangsa, mereka melanggar dasar negara tersebut. Tetapi, golongan ateis tidak bisa dihukum.

“Mengapa? Ya, karenabelum diatur denganhukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karenahukum zina dan LGBTmenurutKUHP berbeda dengankonsep dalam agama.”

Jika ada pihak yang ngotot ingin menghukum mereka, Mahfudmenilai bahwa hal tersebut bisa melanggar asas legalitas karena melakukan tindakan yang sewenang-wenang.

“Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebihdulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukanhanya berhukum tapi juga bermoral,” tegasnya.

Mahfud juga menyoroti soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan yang berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dia menjelaskan bahwa pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak, tetapi tidak ada pasal yang menjerat pelaku homoseksual atau lesbian sesama orang dewasa.

DeddyCorbuziermenuai kontroversi usai menayangkan episodepodcastyangClose The Door yang mengundang pasangan gay sebagai narasumber. Adapun tamu dalam podcast tersebut adalah Ragil Mahardika, seorang pria asal Indonesia dengan orientasi seksual gay. Menyadari sulitnya bisa menjalani hidup normal sebagai gay di Indonesia, Ragil akhirnya pindah ke Jerman dan menikah dengan seorang pria di sana.

Cerita Ragil dan pasangannya yang dibagikan lewat podcast Deddy dinilai mempromosikan LGBT Indonesia. Karena itu, banyak pihak yang akhirnya menyerukan untuk unsubscribe podcast Deddy Corbuzier.

Pada akhirnya, mantan magician itumenghapus video viralnya.Langkah ini dilakukan setelah tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier menjadi trending topic di Twitter yang membuat dia kehilangan sedikitnya 100.000 subscribers di YouTube dan jutaan followers di Instagram.