Mahasiswa FH Uniska Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM, Kampus Tegaskan tak Toleransi Kekerasan

Pelaku MS (20) pembunuhan Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ZD (20) di selokan STIHSA, Jalan Pangeran Hidayatullah, ternyata mahasiswa Uniska

Pelaku MS (20) pembunuhan Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ZD (20) di selokan STIHSA, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kota Banjarmasin ternyata mahasiswa Uniska. Foto: Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ZD (20), yang jasadnya ditemukan di selokan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Jalan Pangeran Hidayatullah, Kota Banjarmasin, diketahui berinisial MS (20).

MS merupakan mahasiswa Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA) Banjarmasin, Fakultas Hukum (FH). Selain itu, ia juga tercatat sebagai oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Banjarbaru.

Dekan Fakultas Hukum UNISKA MAB, Afif Khalid, menegaskan pihak kampus menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan salah satu mahasiswanya tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Kampus tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Afif.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk mahasiswa UNISKA. Oleh karena itu, apabila dalam proses hukum yang sah terbukti bersalah, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“UNISKA tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang. Prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai hukum dan moral yang kami ajarkan di lingkungan akademik,” ujarnya.

Afif juga menegaskan peristiwa tersebut terjadi di luar aktivitas akademik dan di luar lingkungan kampus, sehingga tanggung jawab penanganannya sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum.

Meski demikian, pihak kampus menyatakan akan menunggu hasil proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah akademik dan administratif sesuai dengan aturan internal universitas.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan adil, serta menjadi pembelajaran penting bagi seluruh civitas akademika agar senantiasa menjunjung tinggi etika, hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tutupnya.