bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru mengamankan 17 remaja yang kedapatan mabuk minuman keras jenis tuak di kawasan Taman Pintar.
Penindakan tersebut dilakukan setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan kepolisian 110. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sekelompok remaja yang mengonsumsi minuman keras tradisional tersebut.
Kemudian mereka diamankan ke Mako Polres Banjarbaru untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut. Hasilnya sebanyak 9 orang diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Samapta.
Sementara 8 remaja lain diberikan pembinaan dengan memanggil orang tua masing-masing, serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan.
"Sebagian memang anak di bawah umur," jelas Kapolres AKBP Pius X Aceng Loda, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi.
Selain penanganan kasus tersebut, polisi juga menindaklanjuti laporan masyarakat lain terkait dugaan penjualan minuman tuak di Sungai Ulin.
Petugas kemudian melakukan pengecekan, dan menemukan sejumlah minuman tuak bersama minuman energi saset di lokasi tersebut.
"Namun rumah yang didatangi dalam kondisi kosong, sehingga pemilik rumah maupun pemilik barang belum diketahui," jelas Kardi.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pemilik minuman keras tersebut, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran tuak di Banjarbaru," tandasnya.