Mabes Polri Respons Terkait Lembaga Survei Harus Ada Izin Kapolres

Terkait lembaga survei harus mendapatkan izin dari Kapolres setempat sebelum menyebar kuesioner.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Pihak Kepolisian membantah pernyataan politikus PDIP. Terkait lembaga survei harus mendapatkan izin dari Kapolres setempat sebelum menyebar kuesioner.

Hal tersebut diungkapkan oleh politikus PDIP Aria Bima mengatakan opini publik digiring melalui sejumlah hasil jajak pendapat dilakukan lembaga survei.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Polri tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

"Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner tentunya bukan merupakan ranah kepolisian, sehingga tidak harus izin kepolisian," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (2/1).

Baca Juga: Survei CSIS: Prabowo-Gibran Unggul, Ganjar-Mahfud Posisi Buntut

Jenderal bintang satu itu menuturkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ramadhan pun menegaskan seluruh anggota Polri mesti bersikap netral sesuai aturan dan arahan pimpinan.

"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak pada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," ujarnya.

"Tugas pokok Polri dalam Operasi Mantap Brata ini mengawal dan menjaga agar jalannya pesta demokrasi berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan damai," sambungnya.

Sebelumnya, Aria menyebut ada upaya menggiring opini publik agar pemilihan presiden (Pilpres) 2024 cuma berlangsung dalam satu putaran.

Baca Juga: Survei Roy Morgan: Ganjar Unggul di Jawa, Prabowo Dominasi Kalimantan

Aria menyebut opini publik digiring melalui sejumlah hasil jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei.

"Gini lho. Ini kan ada opini publik, dibangun lewat survei, kemudian diglorifikasi (Pilpres) 1 putaran. Kemudian survei yang harusnya memotret realitas tapi ini menggiring realitas opini yang ada," ujar Aria di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Menurutnya, lembaga survei harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kepolisian Resor (Kapolres) setempat terlebih dahulu sebelum menyebar kuesioner.

"Lembaga survei kalau mau nyebar kuesioner harus izin Kapolres. Kapolres ke Babinkantibmas. Waktu dapat izin 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana harus menurunkan kuesioner sudah diketahui," ujar Aria.