Jual Beli Senpi Ilegal

Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Jual Beli Senpi Ilegal di Banjarmasin

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendorong kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal di marketplace diambil alih Mabes Polri.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi menunjukkan barang bukti senjata yang diperjual belikan di marketplace. Foto: apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendorong kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal di marketplace diambil alih Mabes Polri.

"Karena berada jaringan market place digital nasional harusnya memang Mabes Polri juga harus turun," kata Peneliti ISSES, Bambang Rukminto kepada apahabar.com, Selasa (13/6).

Baca Juga: Jual Beli Senpi di Marketplace, Kominfo: Tanggung Jawab Kemendag

Sebab kasus yang kini ditangani Polda Kalimantan Selatan hanya dijadikan pintu masuk dalam menangani perkara secara lebih komprehensif.

"Saya kira yang ditangani Polda Kalsel tersebut hanya pintu masuk saja untuk dikembangkan pada penyelidikan yang lebih luas," ujarnya.

"Perlu ditelisik lebih dulu apakah itu senpi rakitan, atau pabrikan yang teregistrasi. Lebih dari itu, bila mengacu UU Darurat, harusnya penanganannya juga lebih serius, tak cukup ditangani Polsek," sambung dia.

Baca Juga: Kemendag Kewalahan Usut Kasus Jual Beli Senpi Ilegal di Banjarmasin

Bambang menerangkan pengawasan jual beli senjata di dunia digital perlu dioptimalkan dalam penanganan perkara.

"Artinya pengawasan terkait masuknya senpi ke tanah air masih longgar atau bahkan tak berfungsi, sehingga muncul temuan ketika jual beli itu berada pasar digital," ungkap dia.

Terutama senjata api non-organik yang berada di dalam naungan Badan Intelkam Polri untuk mengusut sejumlah pihak yang terlibat dalam jual beli senjata ilegal di pasar bebas digital.

Baca Juga: Jual Beli Senpi Ilegal di Banjarmasin, Tokopedia Buka Suara

"Perijinan senjata api non-organik berada di Baintelkam, harusnya tetap ada npenyelidikan terkait siapa-siapa yang terlibat," imbuh dia.

"Tanpa ada proses penyelidikan lebih lanjut, susah untuk tak berasumsi bahwa kasus tersebut hanya sekedar sensasional saja, tanpa ada tindakan substansial yang berarti terkait pengawasan senpi," pungkasnya.