MA Tolak Kasasi Jaksa, Pengacara Ojek 30 Kg Sabu Banjarmasin: Keadilan Menang

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara narkotika atas nama Amsyah Yadhi alias Yadi bin Iyus (

Ilustrasi Hakim MA tolak kasasi jaksa soal kasus ojek 30 Kg sabu Banjarmasin. Foto-dok

bakabar.com, BANJARMASIN - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara narkotika atas nama Amsyah Yadhi alias Yadi bin Iyus (alm). Dengan ditolaknya kasasi tersebut, status hukum Amsyah dinyatakan bebas.

Putusan kasasi dengan nomor 8638 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Selasa (5/8/2025) oleh majelis hakim MA yang terdiri dari Hidayat Manao (Ketua), Sigid Triyono (Anggota I), dan Yanto (Anggota II).

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan seperti tercantum dalam dokumen resmi MA dikutip Jumat (8/8/2025).

Putusan ini sekaligus memperkuat vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap Amsyah, yang didakwa atas kepemilikan 30 kilogram sabu. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mengaitkan terdakwa secara langsung maupun tidak langsung dengan barang bukti tersebut.

Penasihat hukum Amsyah, Muhammad Rizky Hidayat, SH, M.Kn, menyambut baik putusan itu. Menurutnya, MA telah menunjukkan bahwa hukum berpihak pada kebenaran.

“Ini adalah kemenangan untuk keadilan. Sejak awal kami meyakini klien kami tidak bersalah. Alhamdulillah, Mahkamah Agung telah menguatkan putusan bebas itu,” ujar Rizky dalam keterangan resminya ke redaksi bakabar.com, Jumat (8/8/2025).

Sebelumnya, jaksa mengajukan kasasi setelah Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan Amsyah bebas dari seluruh dakwaan pada pertengahan 2025. Namun, MA menilai tidak ada alasan hukum yang cukup untuk membatalkan putusan tersebut.

Dalam fakta persidangan, Amsyah diketahui berprofesi sebagai kurir ojek online dan offline. Ia membawa paket yang belakangan diketahui berisi sabu dan ekstasi setelah diminta oleh seorang perempuan bernama Siska — yang kini berstatus buron (DPO). Terdakwa menerima bayaran Rp200 ribu untuk pengantaran tersebut.

Sebelumnya, Siska pernah meminta Amsyah mengantar paket serupa yang ternyata hanya berisi alat kosmetik. Karena itu, pada pengiriman kedua, Amsyah mengira isinya juga kosmetik. Ia baru mengetahui bahwa isi paket adalah narkoba saat dicegat dan digeledah polisi.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan tidak menemukan niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini, dan menyimpulkan bahwa Amsyah tidak mengetahui isi paket yang dibawanya.