Pemilu 2024

MA Jegal Caleg Eks Napi Koruptor Berlaga di Pemilu 2024

Mahkamah Agung (MA) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menjegal dan tak memuluskan jalan para caleg eks narapidana korupsi berlaga di Pemilu

Ilustrasi media publikasi yang memasang wajah buronan KPK yang juga politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku yang terjerat kasus korupsi PAW DPR RI. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

apahabar.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menjegal dan tak memuluskan jalan para caleg eks narapidana korupsi berlaga di Pemilu 2024.

Sebab MA telah mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Baca Juga: Klaim Kirim Bantuan Air Bersih ke Rusun, Caleg PKB: Saya Tidak Tahu

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon," bunyi putusan MA dikutip Minggu (1/10).

Baca Juga: Bawaslu Minta Rakyat Telusuri Rekam Jejak Capres hingga Caleg

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan, MA pun menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Pesan Firli Kepada Caleg Eks Koruptor: Jujur ke Masyarakat!

Dalam pertimbangan hukum, MA menilai perlu ada syarat ketat dalam menyaring para calon wakil rakyat demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh para wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu.

MA menyebut tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa sehingga tidak adanya persyaratan ketat dipandang bakal mengakibatkan proses pembangunan yang terhambat dan tidak tepat sasaran, mempengaruhi kebijakan publik dan produk legislasi yang koruptif.

Tujuan Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis maka diperlukan sistem penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Baca Juga: Bawaslu Kalsel Bakal Panggil Pengunggah Video Sajadah Bacaleg

Bahwa Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) untuk memilih wakil rakyat yang berintegritas tinggi, perlu dibangun dengan sistem dan syarat pencalonan yang mencerminkan upaya pencegahan masuknya calon-calon wakil rakyat yang tidak berintegritas;

Kemudian guna memperoleh wakil rakyat yang berintegritas maka diperlukan syarat-syarat yang ketat terhadap proses pencalonan, sehingga warga negara yang mempunyai hak pilih disediakan calon-calon yang berintegritas tinggi untuk dipilih oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu dan Komisi Pemilihan

Oleh karena itu, MA berpandangan bahwa KPU seharusnya menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Menurut MA, pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup bagi eks terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan.

Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.