Nasional

MA Didesak Gelar Sidang Terbuka Uji AD/ART Partai Demokrat

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) didesak menggelar sidang terbuka untuk memeriksa judicial review Anggaran Dasar/Anggaran…

FOTO: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan pendukungnya menuju Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan berkas keabsahan organisasi dan AD/ART partai, Senin (8/3/2021). Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) didesak menggelar sidang terbuka untuk memeriksa judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Desakan itu diutarakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Andi Asrun. "Saya mendesak agar Mahkamah Agung (MA) memeriksa permohonan pengujian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 dalam pemeriksaan sidang terbuka untuk umum," kata Andi dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Minggu (10/10).

Desakan tersebut memiliki keterkaitan dengan pengajuan permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke MA oleh kubu Moeldoko.

Adapun yang menjadi alasan dari desakan Andi adalah pengaruh materi permohonan uji materi terhadap perjalanan demokrasi dan kehidupan partai politik di masa depan.

Permohonan ini, kata Andi, merupakan pertama kalinya MA diminta oleh pihak partai untuk memeriksa perkara yang menentukan hidup dan matinya partai politik sebagai mesin demokrasi.

Selain itu, Andi juga berpandangan bahwa MA harus menghindari diri dari kesan membiarkan penyimpangan hukum secara pemeriksaan uji materi peraturan perundang-undangan.

"Karena pemeriksaan AD/ART partai politik bukan kewenangan MA," ucap dia.

Kewenangan MA, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 adalah Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

"Pemeriksaan AD/ART Partai Politik di MA juga bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang tidak mengadopsi AD/ART Partai Politik sebagai peraturan perundang-undangan," tutur Andi menjelaskan.

Dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, UUD atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Di sisi lain, materi permohonan pengujian AD/ART Partai Politik, dalam hal ini AD/ART Partai Demokrat, jelas tidak memenuhi syarat "objektum litis" sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, yaitu "Permohonan keberatan diajukan terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan lebih tinggi".

Selanjutnya, Ketua Forum Pengacara Konstitusi ini mengatakan bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 adalah logika hukum yang keliru dan tidak berdasar hukum jika menyatakan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART Partai Politik karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai politik atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Apabila demikian, maka AD/ART Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai contoh bisa juga diajukan ke MA untuk dilakukan uji materi, karena organisasi profesi seperti PGRI diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata Andi.