Kalsel

Lutfi Desak Pemerintah Bentuk Raperda Penanggulangan Wabah dan Bencana Sosial

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama…

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, H Lutfi Syaifuddin. Foto-apahabar.com/ Ahya Firmansyah

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama DPRD Kalsel membentuk Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan bencana wabah dan bencana sosial.

Lutfi menilai, dalam kondisi wabah seperti sekarang adalah pukulan dan pelajaran bagi pemerintah daerah untuk satu komando dalam penanganan wabah penyakit seperti dirasakan sekarang.

“Sampai sekarang kita belum ada perda penanggulangan bencana wabah penyakit dan bencana sosial. Yang ada hanya Perda bencana alam. Ini pelajaran bagi kita semua. Terbukti belum ada kekompakan 13 kab/kota satu komando di provinsi menangani wabah ini,” kata Lutfi, Minggu (19/4).

Politisi Gerindra ini mendesak agar adanya perubahan program legislasi daerah (Prolegda) dan memasukkan raperda ini ke dalamnya.

“Jangan menunda lagi pembentukan raperda. Tidak perlu menunggu sampai dengan Prolegda tahun 2021 untuk membuat Perda ini. Tinggal di Banmus dan Bapemperda, bentuk pansus. Kalau perlu pembahasannya satu bulan selesai tidak perlu dilakukan kunker,” ujar Lutfi.

Dikatakan Lutfi, ini agar gerakkan penanganan terhadap wabah virus corona bisa dilakukan secara masif searah dan satu visi dalam menangani, sehingga penanganan jadi tepat sasaran.

“Dan justru anggota dewan di saat inilah harusnya lebih giat menjalankan fungsinya. Terlebih dengan Perda itu pembagian tugasnya menjadi jelas kepada Gugus Tugas,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya, anggaran jadi tidak tumpang tindih. “Di perda itu akan diatur. Kalau sudah dibuat di provinsi, maka kab/kota tinggal mengikuti saja,” tandasnya.

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif