Tak Berkategori

Lulus Pengumuman CPNS 2019, Berikut 8 Dokumen yang Wajib Diunggah di sscndaftar.bkn.go.id

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengumuman CPNS 2019 dilakukan serentak hari ini, Jumat, 30 Oktober 2020. Lulus CPNS…

Pengumuman CPNS 2019, daftar lengkap 64 link pengumuman, sscn.bkn.go.id dan berkas online yang harus disiapkan (screenshot bkn.go.id)

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengumuman CPNS 2019 dilakukan serentak hari ini, Jumat, 30 Oktober 2020. Lulus CPNS 2019, ini 8 dokumen yang wajib diunggah di sscn.bkn.go.id.

Untuk mengetahui Anda lulus atau tidak, cek ke situs resmi Badan Kepegawain Nasional (BKN) di http://sscn.bkn.go.id atau login melalui tautanhttps://sscndaftar.bkn.go.id/login. Anda juga bisa melihat kelulusan di Link Pengumuman CPNS 2019 di situs resmi kementerian terkait.

Setelah Anda mengetahui jika Anda lolos jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 berikut ini dokumen yang harus Anda siapkan dan Anda unggah sebagai syarat kelengkapan lulus CPNS.

BACA JUGA :Daftar Lengkap 64 Link Pengumuman CPNS 2019, sscn.bkn.go.id & Berkas Online yang Harus Disiapkan!

Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020 lalu.

Dilansir dari ringtimesbali.com, pengumumannya pun telah ada pemberitahuan jauh-jauh hari bahwa akan diumumkan serentak hari ini Jumat 30 Oktober 2020 di seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019.

Cara Cek pengumuman CPNS 2019, login sscn.bkn.go.id, berikut website & panduanya lengkap (screenshot sscn.bkn.go.id)

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscndaftar.bkn.go.id/ dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

– Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah– Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri– Transkrip asli

– Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan– Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah– Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

BACA JUGA :Cara Cek Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini, Login sscn.bkn.go.id, Berikut Website & Panduan LengkapnyaDikutip dari kompas.com, bagi peserta yang lolos semua tahapan seleksi tidak akan langsung diangkat mencadi PNS, namun masih ada beberapa tahapan lagi.

Tahapan tersebut meliputi, pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, dan kesehatan. Selain itu Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya".

Cara registrasi online penerimaan CPNS 2019 dan berkas dan persyaratan yang harus dilengkapi. (screenshot/ sscn.bkn.go.ig)

Tahapan verifikasi dilakukan secara mendalam, mulai dari pengecekan apakah pernah diberhentikan sebagai CPNS, TNI/Polri, dan dipastikan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik.

“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya”, demikian dikutip dari siaran pers BKN.

Semua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Peserta bisa mengakses hasil tersebut dari instansi yang telah dilamar peserta atau instansi terkait.

Sanggahan

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.

BACA JUGA : Kabar Baik, Hasil Seleksi CPNS Banjarbaru Dapat Dilihat Siang Ini

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.