Lukai Dua Pekebun Menggunakan Dodos, Pria di Kusan Hulu Tanbu Diamankan Polisi

Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan.

Tersangka penganiayaan. Foto-Polres Tanbu.

apahabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan.

Ali Mustofa (45) diamankan karena dilaporkan telah menganiaya korban Sukamto (47) dan Abdul Jasil (53), Kamis (27/10) sekira pukul 17.30 Wita.

"Iya, tadi kami amankan seorang pelaku panganiayaan di Desa Pacakan RT 04 Kusan Hulu," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa.

AKP Made mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka bermula saat pelapor melakukan pengecekan alat berat bersama korban ke perbatasan kebun Koperasi KBS.

Pada saat itu korban mengetahui buah kelapa sawit miliknya yang terletak bersebelahan ada yang memanen.

Kemudian korban mendatangi pelaku (Ali Mustofa) ke dalam kebun bersama Abdul Jasil hingga terjadi cekcok antara mereka.

Saat cekcok korban (Sukamto) berusaha merebut alat dodos yang dipegang oleh pelaku, namun si korban malah terjatuh dan kemudian aniaya pelaku.

Pelaku mengayunkan alat dodos ke arah korban (Sukamto) sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku berbalik arah dan mengejar korban (Abdul Jasil) hingga terjatuh dan pelaku juga mengayunkan alat dodos tersebut ke arah muka korban.

Atas kejadian tersebut korban Sukamto mengalami tiga mata luka sobek di bagian pelipis kiri, lengan bagian bawah dan punggung sebelah kiri. Sementara korban Abdul Jasil mengalami luka robek di bagian muka. 

"Pelaku sedang berproses di Mapolsek," tutup AKP Made didampingi Kapolsek Kusan Hulu, AKP Frederikus Salama.

Diketahui kedua korban penganiayaan merupakan petani warga Jalan Tidar Desa Pematang Ulin RT 09 RW 05 Kecamatan Karang Bintang.