Kalsel

LSM Tanyakan Penanganan Politik Uang Pileg ke Bawaslu Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin kedatangan puluhan orang yang mengatasnamakan gabungan beberapa…

Sejumlah LSM mendatangi Kantor Bawaslu Kota Banjarmasin, mereka mempertanyakan perkara politik uang di Pileg lalu, dan berharap tidak akan lagi ada pada Pilkada mendatang. Foto-apahabar.com/AhyaFirmansyah

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin kedatangan puluhan orang yang mengatasnamakan gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kedatangan LSM di markas Bawaslu Banjarmasin Jalan Dharma Praja III, Banjarmasin Timur, Senin pagi (16/12) itu untuk meminta penjelasan perkara politik uang yang pernah ditangani Bawaslu Banjarmasin pada pemilihan legislatif (Pileg) bulan April lalu.

“Kedatangan kami ke sini mempertanyakan perkara politik uang pada Pileg lalu. Namun, setelah tadi sudah dijelaskan pimpinan dan jajaran Bawaslu, bahwa masalah itu sudah selesai,” papar perwakilan LSM.

Pihaknya meminta kepada Bawaslu Banjarmasin, baik Panwascam yang akan terbentuk, agar pada Pilkada 2020 mendatang tidak ada lagi perkara politik uang seperti yang terjadi di Pileg 2019 ini.

“Jika didapati maka segera seret pelaku ke pengadilan, jangan sampai terjadi lagi politik uang pada Pilkada mendatang sebagaimana Pileg lalu,” cetusnya.

LSM juga memintaBawaslu agar membuat surat rekomendasi kepada MUI untuk memberikan khutbah setiap Jumat tentang politik uang.

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar menjelaskan, sebenarnya perkara temuan politik uang yang dipertanyakan LSM kepada pihaknya kasusnya sudah selesai.

Bawaslu sendiri dikatakan Yasar, dalam prosedur penindakan penanganan temuan politik uang tidak hanya sendiri, namun bersama unsur lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Bawaslu tidak sendirian, ada Gakkumdu, memang perkara politik uang yang dipertanyakan kawan-kawan itu, di sentra tidak bisa diteruskan karena memang tidak cukup bukti untuk diteruskan sehingga dihentikan,” terang Yasar.

Yasar menegaskan, politik uang adalah musuh bersama, sehingga pihaknya berterima kasih dengan kedatangan para LSM yang datang sebagai kontrol pada lembaga pengawasan pemilu itu untuk sama-sama bersinergi menindak setiap pelanggaran pada pemilu.

Pada Pileg yang sudah lalu, setidaknya ada 5 pelanggaran ditemukan Bawaslu Banjarmasin. Empat kasus berupa dugaan politik uang, yang mana kemudian kasus ini dihentikan karena tidak memenuhi bukti.

Sementara satu kasus lainnya perihal pembagian minyak goreng pada saat hari tenang memasuki pemilu hingga kasusnya inkrah di pengadilan dan berhasil menjerat pelakunya dengan hukuman 3 bulan kurungan dan denda Rp5 juta.

“Kita akan selalu bekerja keras sehingga pemilu kita ini menjadi pemilu yang adil, bersih dan berintegritas,” tandas Yasar.

Baca Juga:Gabungan LSM Desak Copot Kepala Dinas ESDM Kalsel

Baca Juga:LSM Minta Anggota DPRD Tala Terpilih Tunaikan Janji Kampanye

Reporter: AhyaFirmansyah
Editor: Syarif