News

LPAI Minta Sel Ramah Anak untuk Putri Candrawathi

apahabar.com, JAKARTA – Sekretariat Jenderal (Sekjen) Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Titik Suhariyati mengaku telah meminta…

apahabar.com, JAKARTA - Sekretariat Jenderal (Sekjen) Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Titik Suhariyati mengaku telah meminta kepada Bareskrim Polri menyediakan sel khusus berupa sel ramah anak buat Putri Candrawathi.

Pertimbangan LPAI tersebut ialah Putri masih memiliki anak balita dan menurut penelitian mereka, anak dengan usia seperti itu masih sangat perlu didampingi oleh orang tuanya. Di samping itu, Titik juga ingin meluruskan isu yang beredar, yaitu adanya keinginan melindungi anak-anak Jenderal atau petinggi Polri.

"Kami bukan melindungi anak Jenderal ya, tetapi memang undang-undang membenarkan itu," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/8).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi. Dia tidak ingin ada anggapan bahwa pihaknya hanya akan melindungi anak-anak Jenderal dan adanya nilai uang yang besar.

"Mohon jangan salah sangka, seolah-olah ini wah mentang-mentang ini anak Jenderal, nanti duitnya katanya ada 400 miliar, jadi tidak sama sekali," ungkap pria akrab dipanggil Kak Seto itu.

Kak Seto merekomendasikan agar anak dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu dapat disatukan dengan ibunya, meskipun nanti di dalam sel. Tetapi, hal itu bukanlah dengan pertimbangan seorang istri Jenderal Polisi bintang dua.

"Iya kami sarankan agar tetap bersama ibunya. Kami mohon mendapat prioritas bukan karena demi statusnya seorang istri Jenderal, tapi demi anak ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kak Seto bersama dengan LPAI hari ini dijadwalkan untuk bertemu dengan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. LPAI akan meminta izin untuk dapat mendampingi anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah bertemu dengan jajaran Bareskrim Polri, LPAI berencana untuk langsung bertolak ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sore ini guna meminta izin kepada Ferdy Sambo.

Jika diizinkan Sambo, maka LPAI berencana akan menemui anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi keesokan harinya.

Diketahui pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembunuhan berencana ajudannya sendiri, yaitu Brigadir J. Mereka ditetapkan tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Ancaman pidana yang menjerat kelima orang tersebut relatif sama. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. (Regent)