Kalsel

LP3KRI Atur Langkah Kawal Laporan Dugaan Perubahan APBD Tanbu 2021

apahabar.com, BATULICIN – Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) Kabupaten Tanah Bumbu mengatur…

Oleh Syarif
Ketua LP3KRI Tanah Bumbu, Muslim Ma’in, saat menyerahkan laporan dugaan perubahan APBD Tanbu 2021, Kamis (11/2) kemarin. Foto-dok/apahabar.com

apahabar.com, BATULICIN – Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) Kabupaten Tanah Bumbu mengatur langkah mengawal laporan terkait dugaan perubahan data APBD tahun anggaran 2021 Kabupaten Tanah Bumbu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanah Bumbu.

Setelah melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada hari Kamis (11/2) kemarin, LP3KRI berkoordinasi dengan sejumlah Ormas dan LSM di Banjarmasin agar turut mengawal laporan tersebut hingga mendorong pihak penegak hukum turun melakukan penyelidikan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah Ormas dan LSM di Banjarmasin, dan juga induk LP3KRI di Jakarta, agar mereka turut mengawal laporan kami tersebut,” ungkap Ketua LP3KRI Tanah Bumbu, Muslim Ma’in, melalui telepon, Sabtu (13/2).

Menurut Muslim, jika surat laporan tak mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, ia bersama para Ormas dan LSM lainnya akan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, serta mendatangi Kejaksaan Agung RI.

“LP3KRI Pusat siap untuk turut bergerak dan ikut mengawal laporan tersebut, dan ingin Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan, Red) agar secepatnya dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” tuturnya.

“Apabila Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tak secepatnya memproses, maka LP3KRI akan mendatangi Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung RI untuk menyurati Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” tutup Muslim.