Cuti Iduladha

Long Weekend, Cuti Iduladha Diharapkan Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah

Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas mengimbau agar ASN memanfaatkan cuti Iduladha tanggal 28-30 Juni 2023.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat rapat bersama Menpan RB, Kemnaker, Kemenag di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6). apahabar.com/Andey

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas mengimbau agar ASN memanfaatkan cuti Iduladha pada tanggal 28-30 Juni sebagai momentum untuk quality time bersama keluarga. Libur panjang sekaligus sebagai ajang yang pas untuk refleksi.

"Pemerintah berharap ini menjadi waktu bagi para ASN untuk bersama keluarga karena waktunya cukup panjang," kata Anas dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6).

Cuti Iduladha tahun ini bertepatan dengan hari libur sekolah. Dengan demikian, waktu libur selama 3 hari itu bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Salah satunya untuk mencari sekolah yang terbaik bagi anak-anak.

"Pak presiden mendorong dan memberikan ruang yang panjang bagi para keluarga ASN dan masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur Cuti Iduladha 28-30 Juni 2023

Lebih lanjut, Anas memaparkan cuti bersama berpotensi untuk memulihkan perekonomian nasional pascapandemi COVID-19 karena peredaran uang di masyarakat akan semakin tinggi. Selain itu, dapat dimanfaatkan untuk mendorong pariwisata, sehingga momen tersebut mampu mendongkrak ekonomi kreatif di daerah masing-masing.

"Libur dan cuti bersama yang cukup panjang ini untuk mendorong pergerakan ekonomi secara merata ke seluruh daerah, karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi," ujarnya.

Penetapan hari libur telah ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Melalui Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 diputuskan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 pada 28-30 Juni 2023.

Keputusan bersama itu merupakan perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022.