Kalteng

Lokasi Sakral Rusak, MD-AHK Barut Sampaikan Tuntutan ke PT Indexim

apahabar.com, MUARA TEWEH – Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara (Barut) Ardianto telah…

Majelis MD-AHK Barut Ardianto menyerahkan surat tuntutan kepada PT Indexim Utama Corporation yang diterima sekretaris Damang Kepala Adat Kecamatan Gunung Purei, Emel. Foto-Istimewa.

apahabar.com, MUARA TEWEH – Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara (Barut) Ardianto telah melayangkan surat gugatan dan tuntutan kepada PT Indexim Utama Corporation melalui sekretaris Damang Kepala Adat Kecamatan Gunung Purei, Emel.

Tuntutan itu berkaitan dengan kerusakan hutan sakral bagi umat Hindu Kaharingan di Desa Muara Muya, Kecamatan Gunung Purey, Barut.

Selama ini lokasi itu mereka anggap sebagai wilayah sakral dari nenek moyang dulu yang dilakukan oleh PT Indexim Utama Corporation.

Sementara di lokasi itu pula, termasuk wilayah kerja PT Indexim Utama Corporation.

Ardianto mengatakan surat gugatan atau tuntutan kepada PT Indexim Utama Corporation melalui jalur kedamangan.

Kedamangan dianggap selaku instansi yang merupakan pimpinan adat yang kedudukan sebagai mitra camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat serta hukum adat di wilayahnya.

"Kami telah menyampaikan surat tuntutan tersebut pada Senin 10 Agustus 2020 kepada Damang Kepala Adat Gunung Purei," ungkap Ardianto kepada sejumlah wartawan di PWI Barito Utara, Kamis (13/8).

"Sampai saat ini, kami merasa perusahaan tidak menghargai kepercayaan umat Hindu Kaharingan dalam melakukan aktivitasnya.
Oleh sebab itu, dalam guguatan yang disampaikan ini, kami hanya membantu dan memperkuat tuntutan dari warga Desa Muara mea sekligus memuntut hak umat Hindu Kaharingan,” lanjutnya.

Dia berharap lembaga kedamangan benar-benar bisa memproses permasalahan dengan PT Indexim Utama Corporation maupun warga Desa Muara Mea dan Umat Hindu Kaharingan dengan melakukan sidang adat.

Sebab kegiatan perusahaan tersebut merupakan pengrusakan situs sakral umat Hindu Kaharingan.

"Kami sangat percaya bahwa lembaga adat benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan adat, melalui hakim-hakim adat," ungkap Ardianto didampingi Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) I Gede Pasek, Ketua LP TIK, Ardiono dan Ketua Gerakan Pemuda Kaharingan Kabupaten Barito Utara, Titan.

Pihaknya tidak menginginkan pegalaman-pengalaman seperti yang lalu bahwa ketika ada persoalan seperti ini pihak lembaga adat hanya berfungsi sebagai mediator.

Tuntutan yang dimaksudkan dalam surat tersebut merupakan tuntutan dari warga Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei yang bersengketa dengan perusahaan tersebut.

"Jadi dalam surat tuntutan tersebut, kami hanya memperkuat isi tuntutan yang dilayangkan oleh masyarakat melalui jalur yang ada," kata Ardianto.

Sementara itu, Manejer Camp PT Indexim Utama Corpation Drs Awiandie Tanseng via WhatsApp, Kamis (13/8) menyampaikan, bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui adanya tuntutan dari pihak MD AHK Barito Utara.

Karena Damang Gunung Purei, Syahruni saat ini sedang ke keluar daerah, sehingga belum ada agenda pemanggilan atau pun jadwal sidang adat.

“Kami dari perusahaan sejak awal sudah menyatakan secara terbuka siap bermusyawarah dengan warga Desa Muara Mea. Tentu tuntutan adat itu akan kami pelajari,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin