Nasional

Listrik Gratis Tiga Bulan, Simak Ketentuan Pengguna Token

apahabar.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) tengah menyiapkan mekanisme peringanan tagihan listrik untuk para pelanggan 450…

Pemerintah bakal meringankan beban tagihan listrik seiring pendemi Covid-19. Foto ilustrasi-istimewa

apahabar.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) tengah menyiapkan mekanisme peringanan tagihan listrik untuk para pelanggan 450 Vol Ampere (VA) dan 900 VA.

Sementara, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan salah satu alternatif yang bisa dilakukan untuk pelanggan prabayar adalah mengacu pada basis konsumsi per bulannya.

Misalnya saja, untuk pelanggan listrik 450 VA, dengan rata-rata konsumsi listrik 70 kilo watt per hour (kwh) atau equivalen sekitar Rp40.000.

“Maka bisa saja bagian ini yang digratiskan, supaya memiliki azas kesetaraan,” katanya dilansir dari Bisnis.com, Rabu (1/4).

Hanya saja, hal ini masih menjadi alternatif solusi dan belum ditetapkan. Made mengatakan upaya mencari solusi bagi pelanggan prabayar untuk mendapatkan kebijakan yang sifatnya merata dan setara.

Lantas bagaimana dengan pengguna token atau listrik pascabayar?

“Program ini untuk April, Mei dan Juni. Implementasi bisa minggu pertama atau sebelum atau setelahnya. Artinya, meskipun 1 April beli token, implementasinya kan bisa diberlakukan saat isi pulsa kedua di April atau Mei,” jelasnya.

Made, dilansir dari Detik.com, bilang skema yang bisa digunakan bagi pelanggan 450 VA untuk token tetap mengacu kepada rata-rata konsumsi listrik per bulannya.

“Salah satu alternatif yang mungkin bisa mengena untuk seluruh pelanggan yang digratiskan adalah mengacu pada bahasan di RDP (Remote Desktop Protocol) dan basis konsumsi perbulannya,” ujar Made.

Sebelumnya, PLN memastikan bakal patuh dengan instruksi Presiden Jokowi untuk meringankan tagihan listrik pelanggan seiring wabah Covid-19 melanda.

Bagi pengguna 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan, pengguna 900 VA akan mendapat diskon 50% bagi 7 juta pelanggan.

Presiden Joko Widodo memberikan enam stimulus demi meringankan beban ekonomi masyarakat dampak dari Covid-19 salah satunya adalah sektor kelistrikan.

Anggaran bagi kebijakan peringanan biaya listrik tersebut berasal dari tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 yang secara keseluruhan mencapai Rp405,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, Presiden Jokowi menyebut sebanyak Rp110 triliun dialokasikan bagi program perlindungan sosial di mana kebijakan bagi pelanggan listrik dari masyarakat lapisan bawah tersebut merupakan salah satunya.

Editor: Fariz Fadhillah