Liputan Khusus

LIPSUS: Komando Tembak Warga Seruyan

‘Bidik kepalanya…semuanya bidik kepalanya. AK persiapan…AK persiapan, ayo kita bermain’.

Komando Tembak Warga Seruyan. Ilustrasi: apahabar.com/Fahriadi Nur

BIDIK kepalanya…semuanya bidik kepalanya. AK persiapan…AK persiapan, ayo kita bermain.

Perintah lantang dari mobil komando polisi menjadi misteri sunyi tersembunyi dalam peristiwa maut Seruyan, Kalimantan Tengah.

Komando itu membuat Gijik dan Taufik Nur Rahman jatuh tersungkur akibat lesatan desing peluru. Gijik tewas seketika, Taufik alami luka berat.

Pekik komandan yang berujung maut didokumentasikan warga melalui video berdurasi 1,19 menit dan tercatat dalam laporan investigasi Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Bangkal.

Namun pemberi komando tak tersentuh dan hilang dari radar pengusutan. Polisi hingga kini hanya mampu menetapkan Iptu ATW, anggota Satbrimob Polda Kalteng sebagai tersangka dalam peristiwa maut Seruyan.

Baca Juga: LIPSUS: Basa-basi Investigasi Seruyan

ATW sekadar orang lapangan yang dicap lalai menggunakan senjata api dan terpaksa membela diri. Meskipun aksinya menewaskan Gijik dan melukai Taufik.

"(Iptu ATW) ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Hal ini tertuang dalam pasal yang dikenakan kepada ATW. Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana juncto pasal 49 atau pasal 359 sub pasal 360 KUHPidana.

Polisi juga menyita senjata api dan sejumlah amunisi berupa peluru karet, hampa, hingga tajam.

Warga Seruyan menemukan peluru dan selongsong gas air mata. Foto: Dok Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal

ATW dijebloskan di rutan Mako Brimob sejak 14 November lalu dan kasusnya bergulir di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

Tetapi Polda Kalteng tak membidik pemberi perintah maupun komandan ATW yang semestinya ikut bertanggung jawab dalam kematian Gijik.

Terdapat klausul dalam Peraturan Kapolri nomor 2/2022 tentang sanksi etik atau disiplin internal yang memungkinkan menjerat komandan ATW.

Hingga kini, Polda Kalteng mengaku masih meramu perangkat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam peristiwa Seruyan. Namun hanya untuk ATW, bukan komandannya. Tapi ia tak secara terang-terangan membeberkan proses hukum terhadap atasan dari ATW.

Baca Juga: [VIDEO] Laporan Tim Advokasi Penembakan Seruyan Ditolak Mabes Polri

“Sementara (sidang etik) untuk ATW,” kata Erlan.

apahabar.com lalu mempertanyakan pengembangan kasus kematian Gijik yang mengarah ke atasan Iptu ATW.

Gijik dinyatakan tewas usai dilesatkan peluru yang menembus dada bagian kiri. Foto: Dok apahabar.com

Namun Erlan enggan menjawab. Ia membatasi diri untuk berbicara ke muka publik lantaran belum mendapat perintah dari Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto. “Sekarang saya tunggu perintah Kapolda untuk keluar berikan statement,” ujar Erlan.

Sementara Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto memasang aksi bungkam. Pesan yang yang dikirimkan apahabar.com tak kunjung dibalas. Begitu juga dengan sambungan telepon berkali-kali yang dibiarkan tak terjawab.

Baca Juga: Lagi! Keluarga Korban Penembakan Seruyan Minta Perlindungan LPSK

Aksi bungkam ternyata ditunjukkan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit enggan menanggapi pertanyaan yang diajukan jurnalis apahabar.com saat dirinya menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.

Sigit hanya melambaikan tangan dan berlalu pergi tanpa melontarkan tanggapan apapun.

Baca Juga: Ditanya Seruyan, Kapolri Pilih Melambai Tangan Lalu Pergi

Iptu ATW yang telah disematkan status tersangka ternyata tak memuaskan keadilan bagi keluarga korban. ATW sekadar orang lapangan, bukan pemberi perintah menjelang detik-detik kematian Gijik.

Rius –kakak Gijik, tak percaya jika kematian Gijik hanya dibebankan pada satu pelaku, ATW. Ia meyakini terdapat komandan atau atasan ATW yang mestinya ditagih pertanggung jawaban.

“Dengan adanya satu tersangka ini belum begitu puaslah. Harusnya komandannya itu yang menyuruh tembak juga diusut,” kata Rius kepada apahabar.com.

1 Polisi dan 4 Warga Ditetapkan Tersangka Peristiwa Seruyan. Infografis: apahabar.com/Ruli Irfanto

Ia bahkan spesifik mempertanyakan orang di balik pekik perintah bidik kepala yang tersebar dalam video dokumentasi warga. Untuk itu, pelaku yang bertanggung jawab atas kematian Gijik mestinya bukan ATW seorang.

Pelaku penembakan Gijik, kata Rius, harus dihukum seadil-adilnya serupa pembunuh yang merampas nyawa seseorang. Ia mendesak komandan dari ATW juga ikut diadili.

“Tapi yang jelas komandannya harus ditangkap, belum cukup satu orang saja karena dialah yang menyuruh tembak-tembak itu,” kata dia melanjutkan.

Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho juga mempersoalkan temuan barang bukti peluru tajam yang terlarang digunakan dalam penanganan demonstrasi.

Sebab dari tangan ATW disita senjata api dan amunisi yang beragam. Salah satunya peluru tajam.

Ia mendesak Polda Kalteng mengusut siapapun polisi berbagai level yang diduga terlibat. Dari pihak yang memberi perintah, pengecek perlengkapan, hingga eksekutor penembakan. Maka kasus kematian Gijik tak sekadar mentersangkakan ATW yang berstatus orang lapangan semata.

Baca Juga: Tim Advokasi Kasus Seruyan Tak Temukan Proyektil di Tubuh Gijik

“Kami menunggu proses selanjutnya,” kata Aryo kepada apahabar.com.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menuding langkah lamban Polda Kalteng dalam mengusut komandan ATW menemui aral melintang. Bukan soal mampu atau tidak, tetapi mau atau tidak.

IPW mengistilahkan serupa jeruk makan jeruk. Polisi menangani terduga pelaku penembakan warga yang juga anggota polisi. Termasuk penanganan pelanggaran etik maupun pidana.

“Kalau tidak terungkap, menurut saya tim dari kepolisian punya tindakan ketidakmauan mengungkap atau menghukum anggotanya sendiri,” kata Sugeng.

Keluarga korban masih terbentur dengan ketidakpastian hukum dalam peristiwa maut Seruyan. IPW menyarankan untuk menggugat praperadilan atau mengadukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Asalkan, Kapolri Sigit tak memasang aksi bungkam serupa saat dicecar jurnalis apahabar.com.

Aral melintang yang dihadapi keluarga korban mesti dipecahkan. Terlebih Peraturan Kapolri nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang sanksi yang dilekatkan pada anak buah yang berefek domino pada komandannya.

Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divpropam Polri mesti menjadi instrumen tambahan yang perlu dilibatkan agar kasus kematian Gijik yang menyeret anggota Polri diusut secara terang benderang.

“Harusnya bisa lebih pro-aktif untuk melakukan penyelidikan,” kata Peneliti ISESS, Bambang Rukminto kepada apahabar.com.

Baca Juga: Polda Kalteng Bantah Perintahkan Tembak Kepala Warga Seruyan!

Bahkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berjanji akan mendorong Propam Polri untuk memeriksa komandan dari ATW yang mestinya melakukan pengawasan sekaligus pengaturan yang berkesesuaian dengan komando.

Sebab kematian Gijik akan menuntut pertanggung jawaban. Bukan hanya ATW yang berstatus petugas lapangan, melainkan menyingkap tabir pemberi komando yang memerintahkan menembak ke arah warga saat gelaran demonstrasi.

Detik-detik kematian Gijik, warga Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah. Infografis: apahabar.com/Ruli Irfanto

“Kompolnas mendorong Propam untuk memeriksa atasan tersangka, apakah yang bersangkutan sudah melakukan pengawasan kepada anggota,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada apahabar.com.

“Kompolnas akan mengawal proses penyidikan kasus ini,” kata dia menambahkan.

Tabir pemberi komando akan menjadi kabut lancung yang menyelubungi kasus kematian Gijik. Polisi memeriksa polisi yang menembak warga hingga tewas menggunakan senjata polisi.

KUDA-KUDA POLISI

Penangkapan warga usai penembakan di Seruyan. Tim Advokasi Bakal Laporkan Penembakan Warga Seruyan ke Mabes Polri. Foto: dok apahabar.com

POLISI memang memiliki tameng. Tameng bukan sembarang tameng, tetapi tameng membela diri. Terutama dalam tragedi maut Seruyan yang membuat Gijik terkapar tewas ditembus timah panas aparat di bagian dada.

Polda Kalimantan Tengah menganggap tindakan Iptu ATW – berstatus tersangka— sekadar membela diri dan lalai menggunakan senjata api. Meski nyawa Gijik melayang diduga akibat ATW melesatkan peluru saat mengawal demonstrasi warga Bangkal, Seruyan.

Komisioner KontraS, Andre Yunus mengkhawatirkan bahwa terdapat impunitas bagi ATW maupun terduga pelaku lainnya, termasuk komandannya. Sebab polisi mengusut polisi. KontraS juga mengendus terdapat upaya serampangan dalam mengusut kasus kematian Gijik.

Bahkan terdapat geliat nyata polisi justru memuluskan proses hukum yang menjerat warga. Dengan dalih membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan kepada petugas.

Baca Juga: KontraS Sebut Investigasi Polisi pada Kasus Seruyan Mandek

Cap perlawanan terhadap petugas dijadikan alat untuk mengkriminalisasi warga yang menuntut hak plasma dari PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Polisi pun tak membeberkan secara gamblang pihak pelapor.

Riwayat Akar Masalah Sawit di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah. Infografis: apahabar.com/Rully

Namun dalam penelusuran apahabar.com terdapat Laporan Polisi tipe B atau yang diadukan masyarakat masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seruyan.

LP teregister nomor LP/B/41/X/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Seruyan/Polda Kalteng/Tanggal 8 Oktober 2023.

KontraS menduga pemanggilan sejumlah warga untuk dimintai keterangan hingga akhirnya menetapkan 4 tersangka dipicu laporan polisi yang tak diketahui pelapornya.

“Kami sudah minta informasi siapa yang melaporkan, kami tidak dapat. Tidak diberikan,” ujar Andre.

Keserampangan polisi dalam menjerat warga Bangkal juga tercium dari pemanggilan sejumlah warga untuk dimintai keterangan. Sebagian warga diperiksa seperti umumnya penyidik memeriksa saksi. Mereka duduk di sebuah ruangan dan dimintai keterangan.

Tetapi terdapat keserampangan proses pemeriksaan warga yang dilakukan di pos polisi. Bahkan terkesan seperti mengobrol. KontraS menganggap tindakan penyidik serampangan dan tak patut dalam proses penegakan hukum.

“Ini yang kami katakan serampangan dan mengarah pada tindakan untuk menakut-nakuti masyarakat Desa Bangkal,” kata Andre.

Klaim yang dibangun polisi, kata Andre, justru kini bertolakbelakang. Bukan fokus pada pelaku yang menewaskan Gijik dengan luka tembak di bagian dada. Namun menggesernya seolah-olah warga menyerang polisi, maka polisi bereaksi dan membela diri.

Baca Juga: Polda Kalteng Bantah Siksa Puluhan Warga Seruyan!

“Padahal faktanya di lapangan berbeda,” kata dia.

Selain itu Polda Kalteng juga menebalkan narasi membela diri dengan membeberkan sejumlah temuan barang bukti yang disita dari warga Bangkal. Di antaranya senjata tajam berupa mandau, egrek, tombak, ketapel hingga bom molotov.

Sekaligus kembali mendengungkan tindakan warga merusak dan menjarah rumah karyawan PT HMBP, rumah guru, hingga koperasi. Ujungnya polisi menyebutkan efek tindakan warga membuat 1.300 orang mengungsi ke Kantor Camat di Desa Tabiku.

“Itu versi Polda Kalteng,” kata dia menegaskan.

Meskipun sejumlah warga yang bersaksi mengaku tak membawa senjata tajam. Ada juga yang membawa mandau yang sekadar menjadi simbol budaya bukan untuk melakukan penyerangan.

Untuk itu Andre memprakirakan ikhtiar keluarga korban Seruyan menemui jalan buntu. Dari laporan ke Bareskrim Polri ditolak, permintaan perlindungan LPSK ditolak hingga polisi hanya mentersangkakan anggota polisi yang bertugas di lapangan. Tak menyasar pemberi komando atau komandan.

Terjal Perjuangan Keluarga Korban Seruyan. Infografis: apahabar.com/Ruli Irfanto

“Akibatnya ada impunitas di situ sehingga yang ditahan adalah bawahan dan atasannya jarang diseret dan dilakukan proses hukum,” ujar Andre.

Gaung kuda-kuda polisi dibeberkan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di muka publik. Meski faktanya nyawa Gijik melayang, luka berat yang dialami Taufik pun membekas.

"Para tersangka tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 UU Darurat Nomor 1 tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau pasal 212 KUHPidana atas dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan atau melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan atau melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah," kata Nuredy. (*)

Reporter: Citra Dara Trisna, Nandito Putra, Dian Finka

Redaktur: Safarian Shah Zulkarnaen