Sidang Teddy Minahasa

Linda Bongkar Hubungan Istimewa Teddy Minahasa, Kejagung Pasang Badan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kemunculan Doddy Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus narkoba yang menyeret Teddy

Linda Pudjiastuti menjadi Saksi Mahkota dalam sidang Teddy Minahasa (Foto: Dok. Kejagung)

apahabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kemunculan Doddy Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa. 

Bahkan kesaksian Linda dan Doddy mengurai sejumlah fakta yang mulai mengemuka, salah satunya hubungan istimewa antara Linda dengan Teddy Minahasa yang terbongkar di muka persidangan. 

Untuk itu Kejagung memastikan kehadiran Linda dan Doddy sah dan diamini ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga: Mengetahui Istilah Khusus dalam Peredaran Sabu Teddy Minahasa

“Telah dilaksanakan persidangan pada tanggal 27 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi mahkota terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP) dalam perkara narkoba,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (28/2).

Ia menjelaskan kehadiran Linda dan Doddy juga  dianggap mengetahui informasi secara langsung tentang keterlibatan terdakwa Teddy Minahasa dalam perkara tersebut. Keduanya juga sudah memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.

Baca Juga: Dody Mengaku Antar Uang Penjualan Sabu ke Rumah Teddy Minahasa

Doddy menjalankan perintah atas Teddy untuk mengganti, menyimpan sabu dan memberikannya kepada pembeli yang juga sudah diatur sebelumnya. 

“Dody Prawiranegara yang menerangkan kronologis pergantian dan penjualan barang bukti narkotika yang diperintahkan oleh terdakwa TMP. Saksi menjelaskan bahwa terdakwa memerintahkan dirinya untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada pihak pembeli melalui distribusi jalur darat,” ungkapnya.

Lalu, Linda menjelaskan murni ingin mendapatkan keuntungan, atau berdasarkan asas jual-beli dalam kasus ini.

“Sedangkan Linda Pudjiastuti, yang menerangkan kronologis pembelian barang bukti dari terdakwa TMP. Saksi menjelaskan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu dari terdakwa bukan merupakan jebakan, namun murni merupakan perintah untuk mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.

Persidangan untuk terdakwa Teddy Minahasa pun akan dilanjutkan di PN Jakbar pada Kamis, 2 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.