Polisi Ringkus 5 Sekuriti Pencuri Kabel PT KRN , Satu Masih Buron!

Polisi meringkus lima petugas keamanan atau sekuriti PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) karena nekat mencuri kabel milik perusahaan.

Lima sekuriti PT KRN Diringkus Polisi karena curi kabel. apahabar.com/ Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Polisi meringkus lima petugas keamanan atau sekuriti PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) karena nekat mencuri kabel milik perusahaan.

Pengungkapan bermula saat perusahaan melaporkan bahwa telah terjadi tindak pencurian kabel di gudang miliknya.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Alhasil, lima orang berhasil diamankan di antaranya TS (24), MH (33), IM (34), MN (35) dan FM (28).

Modus pencurian tersebut bermula dari salah seorang tersangka yakni berinisial TS melihat kabel yang berada di gudang pada Rabu (12/10).

TS mengira kabel tersebut tidak terpakai lagi, sehingga niat jahatnya pun muncul untuk meraup keuntungan.

Ia pun memanggil lima orang teman sekuriti yang lain. Kemudian keenam sekuriti tersebut langsung mengambil potongan kabel tersebut dan membawanya ke luar area perusahaan menggunakan mobil jenis Avanza.

“Mereka ini semua sekuriti di perusahaan tersebut. Kabel yang ada di gudang sepanjang 41 meter diambil dan dibawa menggunakan mobil Avanza warna hitam,” ucap Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Senin (24/10).

Setelah berhasil membawa kabur kabel, para pelaku menjualnya di kawasan Kilometer 12, Balikpapan Utara.

Hasil penjualan tersebut dibagi rata dengan keuntungan masing-masing orang sebesar Rp3 juta.

“Kabel 41 meter dijual ke kawasan KM 12. Hasilnya dibagi-bagi kurang lebih Rp3 juta satu orang. Kerugian perusahaan itu sebesar Rp20.400.000,” sebut Djoko.

Pihak perusahaan yang keberatan barangnya dicuri lantas melapor ke Polsek Balikpapan Barat.

Dari laporan tersebut polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima orang pelaku. Namun satu diantaranya yakni berinisial NS masih DPO.

“Lima orang pelaku, satu masih DPO inisial NS. Semuanya ini sekuriti disana, tapi beda-beda, ada yang asalnya dari luar daerah, ada yang dari Balikpapan,” tuturnya.

Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.