Tak Berkategori

Libur Nataru, Kemenpan Larang Seluruh ASN Keluar Daerah

apahabar.com, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keluar daerah di libur Natal dan Tahun Baru…

Oleh Syarif
Ilustrasi ASN. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keluar daerah di libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Itu sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Larangan itu termaktub dalam surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 yang dikirimkan ke seluruh kepala badan/lembaga hingga kepala daerah se-Indonesia.

Surat tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi ASN Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020. Surat itu berlaku sejak ditetapkan pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” demikian perintah Menpan RB seperti dikutip dari Surat Edaran tersebut.

Meskipun demikian, SE itu mengatur keringanan bagi ASN dan keluarganya yang memang harus melakukan perjalanan keluar daerah karena alasan tertentu. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk yakni memerhatikan: peta zonasi risiko penyebaran covid-19, kebijakan pemerintah daerah asal dan yang dituju, memenuhi kriteria dan persyaratan protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan selama bepergian.

Pengetatan Pemberian Cuti Periode Tertentu

Melalui surat tersebut, Tjahjo menjelaskan aturan cuti bersama ASN mengikuti tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah pada awal bulan ini, yakni 24-27 Desember dan dilanjutkan 31 Desember-3 Januari 2021.

Pemberian cuti di periode liburan Nataru, selain dari tanggal yang ditetapkan, hanya bisa diberikan seandainya ASN dapat membuktikan kepentingan mengajukan cuti dan disetujui pejabat pembina kepegawaian.

Apabila terdapat ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka dikenakan sanksi disiplin yang diatur dalam PP 53/2010 dan PP 49/2018.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah lebih dulu melarang seluruh ASN maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMD) keluar kota selama libur Nataru.

Sebagai antisipasi lonjakan kasus di awal tahun depan, pemerintah pusat juga menetapkan syarat pemeriksaan covid-19 bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat maupun udara.

Demi mencegah penularan lebih masif, pemerintah pusat sebelumnya telah memutuskan memangkas juga membagi dua klaster pelaksanaan libur nataru.
Setidaknya ada dua klaster pemisahan libur yakni libur natal dan libur tahun baru.

Pertama, klaster libur Hari Raya natal adalah 24-27 Desember 2020. Kemudian 28-30 tetap ditegaskan sebagai hari kerja, lalu klaster libur pergantian tahun adalah 31 Desember 2020-3 Januari 2021.