Kalsel

Lewat Batas Waktu, Polisi Ancam Bubarkan Demo Omnibus Law Jilid II Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja jilid II di Banjarmasin terus berlangsung hingga…

Pedemo menggelar salat berjemaah sebelum aksi menolak UU Cipta Kerja jilid II di depan DPRD Kalsel. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja jilid II di Banjarmasin terus berlangsung hingga Kamis (15/10) sore.

Ribuan mahasiswa gabungan tampak membanjiri ruas Jalan Lambung Mangkurat, depan Sekretariat DPRD Kalsel.

Namun aksi demonstrasi kali ini akan dibatasi sampai dengan pukul 18.00 Wita atau sebelum salat magrib.

Apabila melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, maka polisi mengancam akan membubarkan para demonstran.

“Sebelum salat magrib sekira pukul 18.00 Wita harus sudah selesai. Kalau tidak maka akan diusir,” ucap Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Kalsel, Kombes Pol Widiatmoko, Kamis (15/10) siang.

Menurut polisi berpangkat melati tiga itu, hal tersebut sudah tertuang dalam aturan sehingga jangan sampai dilanggar.

“Aturan ini sudah ada, jadi jangan dilanggar,” tegasnya.

Pengawalan, kata dia, bersifat antisipatif untuk menjaga keamanan dan keselamatan massa aksi.

Sebagai aparat kepolisian, ia tidak ingin terjadi aksi-aksi anarkis saat aksi demonstrasi. Apalagi sampai jatuhnya korban.

“Yang jelas, polisi akan mengamankan mahasiswa untuk berdemo. Jangan diputarbalikkan, malah polisi yang dilemparin,” bebernya.

Menurutnya, jangan sampai kegiatan aksi mahasiswa ini ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Akhirnya mahasiswa yang jadi korban. Oleh sebab itu, aksi ini dijaga aparat kepolisian,” pungkasnya.