Lelang Serentak Harat Banar Digelar Juli, DJKN Tawarkan Properti hingga Kendaraan di Tiga Kota

Lelang Serentak Harat Banar itu digelar di Kota Banjarmasin, Palangka Raya, dan Pangkalan Bun dengan pusat di Kanwil DJKN Banjarbaru.

oleh Baha
Lelang bertajuk Lelang Serentak Harat Banar itu digelar di Kota Banjarmasin, Palangka Raya, dan Pangkalan Bun dengan pusat di Kanwil DJKN Banjarbaru. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kesempatan mendapatkan berbagai aset dengan harga kompetitif kembali terbuka bagi masyarakat. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan menggelar Lelang Serentak Harat Banar pada Juli 2026.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara bersamaan di Banjarmasin, Palangka Raya, dan Pangkalan Bun, dengan pusat pelaksanaan berada di Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) di Banjarbaru.

Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Tetik Fajar Ruwandari, mengatakan pihaknya bersama KPKNL di tiga kota saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan lelang skala besar tersebut.

“Objek yang akan dilelang cukup beragam, mulai dari hak tanggungan perbankan, barang milik negara (BMN), barang milik daerah (BMD), aset UMKM, hingga barang sitaan pajak dan bea cukai,” ujar Tetik.

Menurutnya, seluruh aset yang akan ditawarkan terlebih dahulu harus didaftarkan ke KPKNL atau DJKN. Selama Juni, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi melalui berbagai media agar masyarakat mengetahui daftar barang yang tersedia.

“Pelaksanaan lelang serentak dijadwalkan berlangsung pada Juli dengan pusat kegiatan di Kanwil DJKN Banjarbaru,” jelasnya.

Tetik optimistis minat masyarakat terhadap lelang tahun ini tetap tinggi. Ia berkaca pada pelaksanaan sebelumnya yang mencatat tingkat penjualan aset yang sangat baik.

“Tahun lalu, khusus Barang Milik Daerah ada 110 aset yang ditawarkan dan hanya satu yang tidak terjual. Artinya tingkat penjualannya mencapai sekitar 99 persen,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap aset yang masuk akan melalui proses penilaian terlebih dahulu guna memastikan harga yang ditetapkan sesuai dengan kondisi pasar dan memiliki peluang tinggi untuk terjual.

“Kami menilai dulu barang yang didaftarkan, apakah nilainya sesuai dan berpotensi diminati masyarakat. Biasanya aset bergerak seperti mobil, sepeda motor, dan barang inventaris menjadi yang paling banyak terjual,” ungkap Tetik.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id. Peserta cukup memiliki KTP dan membuat akun pengguna.

“Kalau mengalami kesulitan saat pendaftaran, masyarakat bisa datang langsung ke kantor DJKN atau KPKNL untuk mendapatkan bantuan pembuatan akun,” tuturnya.

Sebagai syarat mengikuti lelang, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar 20 persen dari nilai barang yang akan ditawar.

“Uang jaminan itu menjadi salah satu syarat untuk mengikuti proses lelang,” pungkasnya.