Anggota DPRD Balangan: Golput Tak Berarti Suara Masuk ke Kotak Kosong

Anggota DPRD Balangan, Hafiz Ansyari, menegaskan bahwa anggapan tidak menggunakan hak pilih dianggap sama dengan memberikan suara ke kotak kosong adalah sesat.

Anggota DPRD Balangan Hafiz Ansyari. Foto-dok

bakabar.com, PARINGIN - Menanggapi persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak pilih dianggap sama dengan memberikan suara ke kotak kosong, anggota DPRD Balangan, Hafiz Ansyari, menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Persepsi yang mengatakan bahwa suara golput otomatis masuk ke kotak kosong adalah keliru. Golput berarti tidak menggunakan hak pilih, dan suara tersebut tidak akan dihitung atau diarahkan ke mana pun,” kata Hafiz melalui whatsapp, Jumat (25/10/24).

Dijelaskannya, perolehan suara pasangan calon maupun kotak kosong yang dihitung hanya berdasarkan suara sah. Suara tidak sah apalagi golput tetap tidak masuk hitungan.

“Namun, jika seseorang memilih untuk golput, suaranya tidak akan berpengaruh pada hasil akhir karena tidak tercatat dalam penghitungan suara,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat memahami mekanisme pemilu dengan benar agar tidak terjebak dalam informasi yang salah.

Lebih lanjut, Hafiz Ansyari mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka secara bijak dan aktif terlibat dalam proses demokrasi.

“Hak suara setiap warga negara sangat penting untuk menentukan masa depan daerah dan bangsa. Kami harap masyarakat tidak golput dan turut serta dalam pemilihan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik,” pungkasnya.

Diketahui pada Pilkada 2024 di Balangan, incumbent Abdul Hadi akan melawan kotak kosong. Ia berpasangan dengan Ahmad Fauzi sebagai calon tunggal.