Tak Berkategori

Lebaran Sebentar Lagi, Pemkot Banjarmasin Kebanjiran Aduan THR

apahabar.com, BANJARMASIN – Sampai Selasa (28/5), posko pengaduan tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Koperasi Usaha Kecil…

Ilustrasi Buruh berdemo menuntut pembayaran uang THR. Foto-ANTARA

apahabar.com, BANJARMASIN – Sampai Selasa (28/5), posko pengaduan tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan telah menerima puluhan laporan. Posko tersebut sejatinya baru dibuka sepekan belakangan ini.

Menurut Kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan, Priyo Eko Wusono, aduan yang masuk umumnya melalui WhatsApp, Email, Telepon. Sebagian ada juga yang datang langsung ke kantor di Komplek Smanda Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.

“Sejak dibuka, tidak kurang dari sepuluh aduan masuk,” jelas Priyo. Meski demikian, pihaknya belum dapat memverifikasi berapa jumlah pasti aduan murni terkait THR.

Khusus THR, Priyo melanjutkan, mekanisme aduan ditangani dengan jalur mediasi. “Tetapi jika tak tercapai pengusaha akan diberikan surat peringatan hingga pemberian denda administrasi,” terangnya.

Meski begitu, pihaknya masih menampung dan berupaya memediasi keluhan yang disampaikan karyawan kepada perusahaan.

Namun sesuai dengan edaran dan imbauannya, pengusaha wajib membayarkan hak bagi pekerjanya sepekan jelang lebaran atau pada akhir Mei.

Adapun, besaran THR yang dikeluarkan adalah satu bulan gaji untuk masa kerja satu tahun. Atau minimal 4 bulan dari masa kerja, dengan besaran tergantung lama kerjanya.

Jika tidak, laporan yang masuk ke dinas terkait akan ditangani dengan menempuh alur mediasi, setelah lebaran nanti.

"Kita sudah membuka posko sesuai edaran pembayaran THR, aduan pembayaran, konsekuensi pengusaha tentu akan mendapat sanksi dari pemerintah, mulai teguran dan denda administrasi," sambungnya.

Ia mengimbau, agar semua pekerja yang ingin mengadukan persoalan THR ke Posko Pengaduan juga harus mencantumkan data diri.

Atau setidaknya, mencantumkan nama perusahaan yang bermasalah tersebut. Sehingga pihaknya, bisa langsung menegur dan menindak perusahaan tersebut.

Baca Juga:Hore, THR di Kaltara Sudah 100 Persen Disalurkan

Baca Juga:Belum Terima THR, Adukan Perusahaan ke Disnakertrans Kalsel

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah