News

Lebaran, Ratusan Napi di Rutan Tanjung Diganjar Remisi

apahabar.com, TANJUNG – Sebanyak 102 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Tanjung mendapat pengurangan…

Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, menyerahkan SK remisi kepada para narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan di momen lebaran Idulfitri 1433 H. Foto: istimewa.

apahabar.com, TANJUNG – Sebanyak 102 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Tanjung mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi saat momen lebaran Idulfitri 1433 hijriah.

Dari jumlah tersebut, 28 orang mendapat pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 74 WBP mendapat pengurangan masa tahanan selama satu bulan.

“Tiga di antaranya mendapat RK II sehingga bisa langsung bebas,” kata Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, Senin (2/5) sore.

Kepada para narapidana, Rommy mengatakan keberadaan mereka di Rutan tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur Sang Pencipta.

“Masa pidana yang saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk mengintrospeksi diri dan cara untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah saudara bebas nanti,” ujarnya.

Pemberian remisi hari raya Idulfitri, diharapkan dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi dan terus berusaha.

“Menjadi manusia yang lebih baik lagi,” pungkas Rommy saat menyerahkan surat keputusan remisi tersebut.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Tanjung, Syarifullah, menjelaskan remisi tersebut diserahkan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Di antaranya telah berstatus narapidana, telah menjalani 6 bulan masa pidana, mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin.

“Hingga saat ini, Rutan Tanjung menampung sebanyak 210 WBP, terdiri dari 75 tahanan dan 136 narapidana,” ungkapnya.

Selain pemberian remisi, pada lebaran Idulfitri kali ini Rutan Tanjung juga tetap membuka layanan publik kepada masyarakat dan warga binaan berupa penitipan barang atau makanan serta layanan kunjungan online dan warung telekomunikasi.