News

Lebaran, Puluhan Napi Kalsel Hirup Udara Bebas

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 28 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan menghirup udara bebas di hari…

Ilustrasi narapidana. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 28 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan menghirup udara bebas di hari raya Idulfitri 1443 hijriah.

Para napi beragam latar kasus tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan melebihi sisa hukuman pidananya.

“Jadi 28 orang mendapatkan remisi khusus II yang berarti dapat langsung bebas usai menerima remisi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (2/5) dilansir Antara.

Secara total ada 5.822 narapidana di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menerima remisi khusus hari keagamaan dalam rangka lebaran tahun ini.

Masing-masing menerima pengurangan masa tahanan mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.

Selain 28 orang yang langsung bebas, ada 5.794 narapidana penerima RK I atau pemotongan masa tahanan.

Sujandi menjelaskan pemberian remisi memiliki syarat utama yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Kemudian telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Menurutnya, pemberian remisi khusus hari besar keagamaan merupakan implementasi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan pelayanan melalui pemenuhan atas apa yang menjadi hak-hak para warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pemberian remisi tahun ini dilaksanakan serentak pada Hari Raya Lebaran yang jatuh pada 2 Mei 2022.

Upacara penyerahan remisi yang dipimpin langsung Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah dilaksanakan secara khidmat dan penuh rasa syukur di LP Banjarbaru.