Layanan Angkutan Laut

Layanan Angkutan Laut Perintis, Menhub: Lebih Maksimal dan Efisien

Menhub Budi Karya Sumadi mengharapkan agar layanan angkutan laut perintis dapat lebih maksimal dan efisien dari sisi anggaran serta tepat guna.

Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengharapkan layanan angkutan laut perintis dapat lebih maksimal dan efisien dari sisi anggaran serta tepat guna, di tengah keterbatasan pendanaan melalui APBN.

"Saat ini, ruang fiskal alokasi anggaran pemerintah terbatas, hal ini mendorong kita untuk dapat mengelola anggaran secara bijak, efisien, efektif, dan ekonomis. Lakukan identifikasi ruas-ruas trayek yang dapat ditawarkan ke sektor swasta atau komersial, dan ruas-ruas trayek yang berhimpitan juga dapat dilakukan efisiensi," kata Menhub dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/8).

Hal itu disampaikan Menhub saat rapat koordinasi nasional (rakornas) pelayaran perintis bertema 'Pelayaran Perintis yang Tepat Guna Untuk Merajut Keterpaduan Konektivitas dan Mendukung Kegiatan Ekonomi di Daerah Terpencil, Terluar, Tertinggal, dan Perbatasan di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Armada' yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Selasa (1/3).

Selain itu, Menhub juga meminta agar pengawasan penyelenggaraan angkutan laut kapal perintis perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan pengelolaan angkutan laut sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Tujuh Langkah Kemenhub Amankan Angkutan Laut Jelang Natal dan Tahun Baru

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif menjelaskan di tengah keterbatasan pendanaan, diharapkan tidak mengurangi semangat untuk tetap melakukan yang terbaik dalam memberikan layanan guna menjaga konektivitas masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

"Perlu dilakukan pemodelan jaringan trayek kapal perintis yang lebih optimal sehingga diharapkan dapat menciptakan anggaran yang efisien, namun tetap bermanfaat untuk menumbuhkan ekonomi pada daerah yang disinggahi," ujar Antoni.

Ia berpesan kepada para penyelenggara pelabuhan agar dapat memberikan kemudahan layanan, biaya yang ekonomis, dan prioritas sandar di pelabuhan.

Baca Juga: Sektor Transportasi, Menhub: jadi Fokus Program Transisi Energi

Selain itu, para operator kapal perintis dan kapal rede juga diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan penumpang dan melakukan perawatan armada kapal perintis dengan baik.

Senada, para dinas perhubungan provinsi dan kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan/unit penyelenggara pelabuhan (KSOP/UPP) di pelabuhan pangkal perintis diharapkan selalu mengevaluasi trayek-trayek kapal perintis di daerah dengan memperhatikan occupancy dan produksi baik penumpang maupun barang agar daerah-daerah menerima manfaat secara optimal.

Sementara, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Hendri Ginting menyampaikan Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam angkutan perintis, salah satunya penggunaan e-katalog.

Baca Juga: LRT Jabodebek, Menhub: Laju Sudah Lebih Halus dan Nyaman

"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, kami telah berkolaborasi dalam rangka mewujudkan proses simplikasi dan transparansi dalam pemilihan operator swasta penyedia angkutan laut perintis, di mana akan diterapkan proses pemilihan melalui e-katalog pada tahun 2024. Proses ini akan membuat proses pemilihan menjadi lebih mudah, transparan, dan lebih efektif," kata Hendri.

Kemenhub mencatat sejak diluncurkan, penyelenggaraan pelayanan kapal perintis terus mengalami peningkatan, baik dari segi kapasitas daya angkut kapal maupun jumlah muatan yang dilayani. Penyelenggaraan pelayanan publik kapal perintis pada 2023 ini melayani 116 trayek yang menyinggahi 562 pelabuhan pada 23 provinsi di 183 kabupaten/kota.

Kemenhub menyebut angkutan laut perintis hadir untuk menghubungkan daerah yang masih tertinggal atau belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju, daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai, dan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut.