Kalsel

Lari dari Pemeriksaan Tim Buser, Pemuda Pandanu HST Terjerat Sajam

apahabar.com, BARABAI – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pemuda asal…

Oleh Syarif
Sajam milik Sanjay yang diamankan di Makopolres HST. Foto-Satreskrim Polres HST

apahabar.com, BARABAI – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Haruyan.

Dia adalah Herman alias Sanjay. Warga Desa Pandanu RT 2 ini tertangkap tangan membawa senjata tajam saat Tim Buser melakukan Operasi Sikat Intan 2021 di desa tersebut, Minggu (25/4) sore.

Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono menyebutkan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Makopolres.

“Barang bukti yang kami amanakan adalah sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk. Pisau itu diselipkannya di bagian tubuhnya,” kata Dany kepada apahabar.com, Senin (26/4).

Dany merincikan, awal mulanya Tim Buser Polres HST menyisir sejumlah titik wilayah rawan di HST.

Saat giat Ops Sikat Intan, tim mencurigai gerak-gerik salah satu pemuda di Pandanu RT 2. Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut, Sanjay.

Sanjay lantas berontak ketika. Dia berusaha kabur dan lari dari petugas usai.

Namun, Tim Buser dengan sigap mengejar Sanjay hingga akhirnya dapat dibekuk. Dari penggeledahan petugas mendapati pisau penusuk di pinggangnya.

“Pisau itu diselipkannya di pinggang sebelah kiri,” terang Dany.

“Ketika ditanya surat izinnya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya,” tambah Dany.

Pisau penusuk mirip tombak itu ukuran panjang besi mencapai 22 centimeter. Lebarnya 3 centimeter. Sajam itu dilengkapi sarung yang terbuat dari kayu.

“Pelaku akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Dany.

Sanjay dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.