Larangan Tilang Manual, Polres Tabalong Siap Melaksanakan Instruksi Kapolri

Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) dilarang melakukan tilang manual, melainkan memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin siap melaksanakan Instruksi Kapolri, termasuk tidak melakukan tilang secara manual. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin.

apahabar.com, TANJUNG - Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) dilarang melakukan tilang manual, melainkan memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

Hal itu tertuang dalam instruksi Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo, termuat dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Lantas apakah Satlantas Polres Tabalong masih melakukan tilang manual? 

"Sebagaimana arahah pak Kapolri, di Tabalong juga dilakukan secara serentak melakukan hal yang sama, namun demikian tetap dilakukan secara bertahap. Jadi apa yang sudah dilakukan itu juga dilakukan di sini," kata Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, Jumat (28/10).

Riza bilang tindak lanjutnya sebagaimana arahan Kapolri, pihaknya mengumpulkan jajaran lalu lintas untuk menarik tilang  manual yang selama ini berjalan.

"Sejauh ini, terakhir kita melakukan operasi patuh sudah kita ingatkan dan dari pusat juga mengingatkan bahwa kegiatan untuk penegakan hukum terutama terhadap tilang itu sudah dikesampingkan, melainkan lebih kepada tindakan Preemtif dan Preventif," bebernya.

Untuk ETLE sendiri sambung Riza, di Tabalong masih belum. Di Kalimantan Selatan baru Polresta Banjarmasin yang telah melaksanakan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, walaupun tidak dilakukan penilangan karena di sini ETLE masih ada kelemahan, manual juga tidak dilakukan, saya minta tertib berlalu lintas dan utamakan keselamatan pengendara maupun diri pribadi," ucapnya.

Selain tentang tilang, AKBP Riza Muttaqin, juga mengatakan, pihaknya juga menyediakan nomor hotline selain 110 yang bisa dihubungi setiap saat tanpa ada kode wilayah.

"Kami juga menyediakan nomor-nomor pengaduan yang langsung saya terima termasuk oleh Propam dan para Kapolsek," pungkasnya.