Kalsel

Larangan Celana Cingkrang dan Cadar, Sekda Kotabaru: Pakaian ASN Sudah Diatur

apahabar.com, KOTABARU – Wacana larangan mengenakan celana cingkrang, dan cadar oleh Menteri Agama RI belakangan menjadi…

Sekdakab Kotabaru, Drs H Said Akhmad. Foto-Ahc20 for apahabar.com

apahabar.com, KOTABARU – Wacana larangan mengenakan celana cingkrang, dan cadar oleh Menteri Agama RI belakangan menjadi perbincangan hangat kalangan Aparatur Sipil Negera (ASN) hingga ke daerah.

Namun, kondisi itu berbeda dengan yang terjadi di tengah ASN lingkup Pemkab Kotabaru, karena aturan berpakaian ASN dinilai telah dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekda Kotabaru, H Said Akhmad menilai, wacana pihak Menteri Agama (Menag) terkait larangan ASN menggunakan celana cingkrang dan cadar sama sekali tidak ada kaitannya dengan aturan ASN yang telah dikeluarkan Kemendagri.

“Semua aturannya sudah jelas. Kami dari dulu, soal berpakaian ASN sudah patuh dengan aturan yang dibuat Kemendagri. Jadi, kalau Menag mau mengeluarkan aturan baru mestinya hanya lingkup Menag saja. Kalau kami kan harus ikut dan patuh aturan Kemendagri,” ujar Sekda, saat dihubungiapahabar.com,Senin (4/11).

Meski demikian, Said juga menyebutkan apabila terdapat ASN di lingkup Pemkab Kotabaru yang berpakaian dinilai menyimpang dan melanggar aturan, sudah pasti diberikan teguran.

“Kalau ASN kami ada yang pakai cadar dan celana cingkrang, ya pasti kami tegur. Karena jelas. Aturan berpakaian kita sudah diatur oleh Kemendagri,” pungkas Sekda Said.

Hal senada juga diungkapkan Arif Faidilah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru. Dia justru memilih tidak menanggapi wacana Menag soal larangan celana cingkrang dan cadar.

“Soal itu terlalu jauh mas. Yang terpenting itu bagaimana seorang ASN berfikir maju, dan bagaimana bisa bekerja dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” pungkas Arif.

Sementara, tanggapan berbeda justru dilontarkan Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis. Menurutnya, apabila aturan larangan Menag ASN mengenakan celana cingkrang, dan cadar harus dipatuhi selama sudah ditetapkan.

“Menurut saya simpel saja. Apabila aturan itu sudah jadi aturan, maka ASN ya harus patuh dengan aturan selama dalam bekerja. Tapi, kalau di luar dinas ya tidak bisa, itu menjadi hak asasi manusia,” tandas Syairi.

Baca Juga: Lewat Literasi Media, Masyarakat Dituntut Mengevaluasi Penyiaran

Baca Juga: Disebut Condong ke Petahana, Gerindra Banjarbaru: 60 Persen

Reporter: Ahc20
Editor: Syarif

Tags
Kalsel