Kalteng

Laporan Tim Ben-Ujang Diproses Bawaslu, Sugianto Sabran Terancam Diskualifikasi

apahabar.com, PALANGKARAYA — Tim Ben Brahim dan H Ujang Iskandar resmi memperkarakan petahana Sugianto Sabran ke…

Calon Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran blusukan ke Pasar Keramat, Kota Sampit, Rabu, 14 Oktober 2020. Foto: Medcom

apahabar.com, PALANGKARAYA — Tim Ben Brahim dan H Ujang Iskandar resmi memperkarakan petahana Sugianto Sabran ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah, Selasa (10/11).

Laporan dimasukkan oleh H Sriosako, Ketua Tim Pemenangan Ben-Ujang, paslon nomor urut 1 itu.

Sriosako didampingi pengacara kondang Kalteng, Baron Binti resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Sugianto Sabran. Lantas apa respons Bawaslu?

Menurut Kabag Hukum Bawaslu Kalteng Ramli, pihaknya akan segera memproses laporan Tim Ben-Ujang lewat rapat pleno.

“Kajian awal laporan akan dilakukan selama dua hari setelah laporan diterima,” kata Ramli, Selasa malam.

Kabag Hukum Bawaslu Kalteng Ramli. Foto-ISTIMEWA.

Ada beberapa poin yang dilaporkan Ben-Ujang terkait dugaan pelanggaran Sugianto Sabran yang kini tak lagi menjabat gubernur Kalteng.

Salah satunya, mengutip isi laporan Sriosako, berkaitan dengan bantuan keuangan dari Pemprov Kalteng.

Berupa tambahan penghasilan sebanyak satu kali kepada kepala desa, perangkat desa, serta ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kalteng.

Masih dari isi laporan mereka, catatan terakhir pada 2017 jumlah desa yang ada di seluruh Kalteng sebanyak 1.426 desa.

Tim Ben-Ujang curiga bantuan yang digulirkan agar para penerima bantuan mengarahkan warganya memberikan dukungan suara dan menjatuhkan pilihan kepada petahana.

Petahana diduga telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dengan menggunakan tangan Sekda Fahrizal Fikri membuat surat Nomor 411.1/829/DPMDES/X, tanggal 9 Oktober 2020, perihal permintaan data pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta nomor rekening kas desa.

“Alasannya, untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan desa di tengah pandemi Covid-19, yang ditujukan kepada bupati Se-Kalimantan Tengah,” ujar Sriosako.

Hal itu dinilainya berpotensi merugikan paslon lain. Termasuk bentuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (1) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

“Karena Sekda Kalteng Fahrizal Fikri, secara umum diketahui merupakan loyalis atau tangan kanan yang sangat dipercaya dan direkrut Sugianto Sabran saat menjabat sebagai gubernur Kalteng dalam menjalankan roda pemerintahan, baik secara adminstratif maupun politis di Kalteng sebelum menjadi petahana,” ujarnya.

Sriosako menilai maka sudah sepatutnya dilakukan proses hukum sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10/2016 khususnya tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi UU.

Isu bunyi beleid itu dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) maka terancam sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Resmi, Tim Ben-Ujang Laporkan Petahana Sugianto Sabran ke Bawaslu Kalteng