Transaksi Rp300 T Di Kemenkeu

Laporan Harta Pegawai Kemenkeu, Kerja Sama dengan PPATK Ditingkatkan

Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu terus bekerja sama dengan PPATK sejak tahun 2007 terkait laporan harta jajaran Kemenkeu.

Tangkapan layar - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) memberikan keterangan selepas pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (10/3). Fot: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2007 terkait laporan harta jajaran Kemenkeu.

Kerja sama tersebut merupakan salah satu komitmen Kemenkeu dalam menjaga integritas seluruh pegawai. Dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (11/3), Suahasil menyampaikan kerja sama Kemenkeu dengan PPATK memiliki dua stream.

Stream pertama, Kemenkeu selalu meminta PPATK untuk memberitahukan informasi mengenai pegawai yang sedang dalam proses promosi, mutasi, maupun adanya laporan dugaan fraud.

Kerja sama dengan PPATK mengenai hal ini telah dilakukan terus menerus dari tahun 2007 berupa rincian transaksi maupun analisis keuangan.

Baca Juga: Mahfud: Transaksi Rp 300 triliun Kemenkeu Pencucian Uang, Bukan Korupsi

“Sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang, ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK kepada kami maupun yang diminta oleh Kemenkeu kepada PPATK,” ungkap Suahasil.

Kemudian pada stream kedua, PPATK berkoneksi dan bekerja sama langsung dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai dalam rangka optimalisasi pengamanan dan memastikan hak dari penerimaan negara.

Dia menyebutkan stream kedua ini erat kaitannya dengan wajib pajak, wajib bayar, atau pihak yang membayar pajak atau bea penerimaan kepabeanan kepada negara.

Baca Juga: Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu, Sri Mulyani: Sudah Komunikasi dengan Mahfud

Kemenkeu melalui kerja sama stream kedua telah memulihkan dan meminta kembali pembayaran sebesar Rp7,08 triliun, sehingga merupakan bentuk dari penegakan aturan Kemenkeu melalui pemeriksaan kepabeanan dan pajak.

"Kerja sama ini juga kami apresiasi dengan PPATK dan tentu akan kami lanjutkan,” ujarnya.