Nasional

Laporan Ditolak, ICW Minta Bareskrim Baca Lagi UU KPK

apahabar.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara terkait keputusan Bareskrim Polri yang tidak melanjutkan…

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara terkait keputusan Bareskrim Polri yang tidak melanjutkan aduan dugaan pelanggaran hukum dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan aduan yang disampaikan ICW merupakan ranah KPK.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan jajaran Dittipidum Polri untuk membaca UU KPK.

Ia menjelaskan KPK hanya menangani tindak pidana korupsi, sementara aduan terhadap Lili berkenaan dengan UU KPK. Atas hal itu, menurut dia, kepolisian mempunyai kewenangan mengusut.

“ICW menyarankan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar meminta jajarannya, khususnya Dirtipidum Bareskrim Polri, membaca secara cermat tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU 30/2002 dan UU 19/2019,” ujar Kurnia, dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (11/9).

Dugaan pelanggaran hukum Lili yang dilaporkan ICW terkait dengan Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 65 UU KPK perihal larangan komisioner KPK mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Menurut Kurnia, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lili sudah terang jika mengacu pada putusan Dewan Pengawas KPK. Saat itu, Lili dinilai terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

Bahkan, Lili dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

“Hal-hal semacam ini mestinya dipahami oleh penegak hukum, terlebih pada level Dirtipidum Bareskrim Polri,” kata Kurnia.