Kalsel

Laporan Dana Awal Kampanye Pilbup HST: Faqih-Yazid Paling Besar, Berry-Pahrijani Cuma Rp 250 Ribu

apahabar.com, BARABAI – Lima paslon yang siap berlaga di Pilbup Hulu Sungai Tengah (HST) telah melaporkan…

Oleh Syarif
Hasil penerimaan LADK 5 Paslon Pilbup HST 2020. Foto-istimewa

apahabar.com, BARABAI – Lima paslon yang siap berlaga di Pilbup Hulu Sungai Tengah (HST) telah melaporkan dana awal kampanye atau LADK.

Per 26 September tadi, berdasarkan surat pengumuman KPU nomor 479/PL.02.5-Pu/6307/KPU-kab/IX/2020, petahana nomor urut 5, Berry-Pahrijani (Berani) paling sedikit melaporkan, cuma Rp250 ribu.

Sementara terbanyak pasangan nomor urut 1, Faqih-Yazid (Faya), LADK sebesar Rp25 juta. Kemudian disusul pasangan nomor urut 2 dan 3, Tamzil-Ilham (Tampil) dan Aulia-Mansyah (AMAN) sebesar Rp1 juta.

Komisioner Bidang Hukum KPU HST, Murjani saat di ruang kerjanya, Senin (28/9). Foto-apahabar.com/Lazuardi

Terakhir, pasangan nomor urut 4, Saban-Abdillah sebesar Rp500 ribu.

Komisioner Bidang Hukum KPU HST, Murjani LADK yang disetor paslon merupakan sumbangan kampanye dari beberapa penyumbang.

Bagi yang mendapat sumbangan kampanye, kata dia, wajib dimasukkan dalam laporan awal dana kampanye.

“Tapi jika belum (dapat sumbangan), dana minimal saja saat membuka rekening khusus atas nama paslon. Ini bisa dicek di Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam),” kata Murjani, Senin (28/9).

Untuk batasan dana kampanye paslon, Murjani menyebutkan maksimal sebesar Rp27.888.000.000. Sementara jumlah sumbangan dana kampanye dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.

Sumbangan dana kampanye pun memiliki aturan. Misalnya, penyumbang wajib memiliki NPWP, tidak boleh dari luar negeri, pemerintah, BUMN maupun BUMD dan tidak melebihi batasan yang ditentukan tadi.

Disebutkan Murjani, jika tidak mematuhi regulasi tersebut akan mendapat sanksi. Paslon bisa didiskualifikasi dari Pilbup HST.

“Nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bisa dilihat berapa jumlah sumbangan dan kegiatannya. Semua bisa dihitung," terang Murjani.