Kalsel

Laporan 107 Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kalsel Pertimbangkan Sidang Ajudikasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan terus memproses laporan 107 dugaan pelanggaran pemilu pasangan…

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie.Sumber: istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan terus memproses laporan 107 dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 1 Sahbirin - Muhidin (BirinMu).

Bawaslu Kalsel sudah memanggil pelapor Denny Indrayana dan sejumlah saksi terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami tentu saja ingin mengetahui substansi laporan secara langsung kepada pelapor. Kalau laporan pertama kemarin hanya dalam bentuk tertulis, itu syarat formil dan materil terpenuhi. Tapi tentu saja ini menjadi bagian dari proses klarifikasi kami. Misalnya terkait dengan alat bukti yang disampaikan, kapan diketahui, dan kapan ditemukan," ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, kemarin.

Pihaknya masih menelaah dugaan pelanggaran yang dinilai bersifat terstruktur, sistematis dan masif untuk kemudian dibahas secara bersama melalui sidang ajudikasi.

"Kalau nanti setelah diregister, maka langsung dilakukan kajian. Jadi kajian pendahuluan atau sidang pendahuluan itu menentukan apakah kemudian permohonan yang disampaikan oleh pelapor dapat dilanjutkan pada proses pemeriksaan. Kalau nanti dilanjutkan dalam proses pemeriksaan, tentu saja itu proses pembuktian. Antara pemohon dan termohon nanti akan diundang dalam satu meja," pungkasnya.