Lapas Tanjung Genjot Izin Klinik, Target Beroperasi di Akhir 2023

Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung menargetkan izin klinik di tempatnya rampung tahun 2023 ini.

Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjung berkoordinasi dengan Dinkes Tabalong terkait izin klinik. Foto: Lapas Tanjung

apahabar.com, TANJUNG - Upaya keras dilakukan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, terkait pengoperasian klinik internal. Ditargetkan fasilitas kesehatan ini beroperasi di akhir 2023.

Diketahui salah satu kendala pengoperasian klinik di Lapas Kelas II Tanjung adalah perizinan. 

"Percepatan izin klinik merupakan target kerja kami dalam 2023. Perizinan ini sesuai aturan dan ketentuan Kementerian Kesehatan untuk mencegah malpraktek dalam pelayanan kesehatan," papar Kepala Lapas Tanjung, Heru Yuswanto, Selasa (7/3).

"Klinik tersebut diadakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dalam Lapas Tanjung," imbuhnya seusai berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Tabalong. 

Dalam koordinasi dengan Dinas Kesehatan Tabalong, Lapas Tanjung diminta memenuhi beberapa persyaratan, "Kami berupaya keras memenuhi semua persyaratan, sehingga izin klinik yang dapat segera diwujudkan," tegas Heru.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, dr Taufiqurrahman Hamdie, menjelaskan salah satu syarat perizinan klinik adalah keberadaan dokter penanggung jawab, "Ini sudah dikoordinasikan," jawabnya.