Kalsel

Lapas Banjarmasin Terpapar Covid-19, Satu Positif dan 8 Reaktif

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus positif Covid-19 di Kota Banjarmasin tambah mengkhawatirkan. Lapas Kelas II A Banjarmasin,…

Ratusan petugas Lapas Banjarmasin menjalani pemeriksaan cepat terkait Covid-19 setelah seorang rekan mereka dipastikan positif Covid-19. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus positif Covid-19 di Kota Banjarmasin tambah mengkhawatirkan.

Lapas Kelas II A Banjarmasin, salah satu lembaga yang cukup terisolir dari dunia luar pun tak luput dari paparan Covid-19.

Penelusuran apahabar.com, satu petugas atau sipir di Lapas, Jalan Teluk Dalam itu terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Agus Toyib, saat dikonfirmasi, menerangkan petugas yang bersangkutan telah meninggal dunia sejak dua pekan lalu.

Sebelum meninggal, petugas itu mengalami sesak napas hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit.

"Jadi prosesnya cepat, sekitar 2 atau 3 hari dirawat di RS lalu yang bersangkutan meninggal," ujarnya kepada apahabar.com, Sabtu (4/7).

Pemeriksaan swab sempat dilakukan terhadap petugas yang bersangkutan. Beberapa hari kemudian, keluar hasil swab testnya.

"Ya dinyatakan positif [Covid-19]," tegasnya.

Mengantisipasi sebaran Covid-19 meluas, Lapas Teluk Dalam kemudian menggelar pemeriksaan rapid test secara menyeluruh pada Kamis (2/7) lalu.

Rapid test dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) sesuai dengan permintaan Kanwil Kemenkumhan Kalsel.

"Karena pegawai kita yang meninggal itu tentu pernah berinteraksi dengan atasan dan pegawai lainkan," ucapnya.

Dari 171 petugas yang mengikuti rapid test, hasilnya ditemukan 8 pegawai reaktif.

Praktis, para pegawai itu kemudian menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing.

"Hasil swab-nya kita masih menunggu. Sekitar 10 hari," pungkasnya.

Saat ini lingkungan Lapas menjadi sangat retan akan penyebaran Covid-19.

Kemenkumham Kalsel cukup kesulitan memantau para pegawai mereka saat beraktivitas di luar Lapas.

Bilik disinfektan pun disediakan. Sebelum masuk Lapas para pegawai makin wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, hingga pengukuran suhu tubuh.

"Pegawai kan sering keluar masuk kantor dan kalau narapidana selalu di dalam saja," tuturnya.

Kemenkumham, kata dia, juga telah melarang narapidana untuk dibesuk selama pandemi Covid-19.

Instruksi itu berdasar perintah langsung dari Direktur Jenderal Permasyarakatan.

"Jadi kita tunggu instruksi lebih lanjut, lalu yang ingin berkunjung bisa lewat video call yang difasilitasi oleh Lapas," ucapnya.

Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Belitung Darat

Editor: Fariz Fadhillah