Lantik Ratusan PTPS, Bawaslu Tabalong Tekankan Jaga Integritas 

Ratusan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk pilkada tahun 2024 di Kabupaten Tabalong resmi dilantik.

Acara Pelantikan PTPS di Kecamatan Upau. Foto - Bawaslu Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Ratusan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk pilkada tahun 2024 di Kabupaten Tabalong resmi dilantik.

Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwaslu sesuai wilayah kerjanya masing-masing direntang waktu 3-4 November 2024.

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan keputusan panwaslu kecamatan terkait pengangkatan PTPS di 131 kelurahan/desa sesuai Keputusan Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 terkait juknis pembentukan dan pergantian antarwaktu PTPS pada pemilihan 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki, mengatakan, 550 PTPS yang dilantik tersebar di 12 kecamatan di daerah ini.

Kecamatan Banua Lawas 43 PTPS, Kelua 55 PTPS, Tanta 45 PTPS, Tanjung 74 PTPS, Haruai 51 PTPS, Murung Pudak 113 PTPS, Muara Uya 57 PTPS. 

"Kemudian, Muara Harus 17 PTPS, Pugaan 17 PTPS, Upau 16 PTPS, Jaro 36 PTPS, dan Bintang Ara 26 PTPS," bebernya, Selasa (5/11).

Dalam kesempatan tersebut, Mahdan beserta dua anggota Bawaslu Tabalong, M Zainudin dan Taberani berbagi tugas untuk memberikan pembekalan kepada seluruh PTPS di 12 kecamatan. 

"Selain materi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, juga menekankan pentingnya menjaga integritas, kehormatan dan kemandirian sebagai penyelenggara pemilu maupun pemilihan," ucap Mahdan.

Sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku serta sumpah atau janji jabatan. 

"Kepada seluruh Pengawas TPS dan penyelenggara pemilu lainnya senantiasa menjaga integritas agar penyelenggaraan pilkada 2024 berjalan secara demokratis berdasarkan asas luber dan jurdil," harap Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Datin, Bawaslu Tabalong.