Pencurian HP

Lansia 61 Tahun di Koja Nekat Maling HP, Ketangkap dan Diamankan Polisi

Seorang pria lanjut usia diamankan di wilayah Koja, Jakarta Utara karena mencuri hp.

Ilustrasi aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang lansia di Jakarta Utara. Foto: Tribun.

apahabar.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria lanjut usia bernama Maye (61) yang melakukan pencurian di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Pria lansia tersebut ditangkap setelah menggasak tiga unit handphone dan dompet dari ruko di Jalan Soka Gang Denrobium, RT 05/06 Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan mencuri hp korban atas nama Kibar Akbar (27).

Baca Juga: KPK: Andhi Pramono Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp60 Miliar!

Dalam rekaman CCTV, lansia Maye mengawali pencurian dengan mendatangi ruko milik korban menggunakan sepeda motor. Pelaku yang mengenakan jaket dan helm hitam lalu membuka sedikit rolling door ruko korban dan mengintip ke dalam.

Beberapa detik kemudian pelaku sempat terlihat meninggalkan lokasi. Namun, Maye balik lagi dan masuk ke dalam ruko untuk menggasak barang berharga milik korban di lokasi.

"Ketika korban bangun tidur dan melihat pintu ruko yang sudah terbuka, lalu korban mengecek HP miliknya yang sedang dicas dan dompet miliknya ternyata sudah tidak ada," ujar Iverson saat dikonfirmasi, Senin (7/8).

Baca Juga: Polres Bogor Berhasil Ringkus Penjual Kerupuk, Membunuh-Mencuri untuk Bayar Setoran

Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dari tiga HP dan dompetnya yang digasak pelaku. Korban lalu melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan laporannya langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.

"Hasil penyelidikan, menemukan kontrakan pelaku dan langsung mengamankan yang bersangkutan di Gang Bengkel RT 007 RW 008 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 1 Agustus lalu," jelas Iverson.

Maye ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Di usianya yang sudah uzur, Maye terancam hukuman 5 tahun penjara.