Kalsel

Langka! Puluhan Pasangan di Banjarmasin Nikah di Tanggal Cantik 2-2-2022

apahabar.com, BANJARMASIN – Cukup banyak warga Kota Banjarmasin yang memilih tanggal cantik 2-2-2022 untuk melangsungkan pernikahan….

Ilustrasi – Pasangan melakukan pernikahan di tanggal cantik 2-2-2022. Foto: Amibrides.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Cukup banyak warga Kota Banjarmasin yang memilih tanggal cantik 2-2-2022 untuk melangsungkan pernikahan.

Catatan Kementerian Agama (Kemenag) Banjarmasin mencatat ada 41 pasangan yang mengucapkan janji suci hari ini.

Seluruh pasangan tersebut tersebar di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) di Banjarmasin.

Rinciannya, Banjarmasin Selatan 10 pasangan, Banjarmasin Tengah 8 pasangan, Banjarmasin Timur 6 pasangan, Banjarmasin Barat 6 pasangan dan Banjarmasin Utara 11 pasangan.

Kasi Bimas Islam Kemenag Banjarmasin, Anang Sya'rani menyampaikan bahwa kebanyakan orang memilih tanggal cantik untuk mengabadikan momen yang paling berharga.

"Supaya mudah diingat dan ada juga bilang nikah tanggal cantik punya keberuntungan yang bagus," ujarnya.

Ia memaparkan bahwa tidak ada perbedaannya pasangan yang memilih resepsi tanggal cantik dan hari biasa.

Kemenag, kata dia bahwa selalu siap untuk mengurus segala urusan calon pasangan sesuai administrasinya. Di antaranya izin menggelar pernikahan saat pandemi Covid-19.

"Kami bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP)," ucapnya.

Menurutnya, pasangan yang nikah hari ini kebanyakan melaksanakan di rumah. Pihak pengurus KUA setempat dipanggil untuk mencatat pernikahan di tanggal cantik.

Hanya 2 pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA.

Dominan, lanjut dia panduan penerapan resepsi pernikahan di KUA saat pandemi diatur standar protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan SOP yang dikeluarkan pemerintah.

"Di rumah juga kita memberikan wejangan prokes tetap diperhatikan, supaya supaya pengantin dan petugas KUA aman," imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pasangan yang nikah hari ini sudah berusia yang telah siap nikah. Dalam artian, mereka tidak melanggar aturan umur di bawah 19 tahun.

"Tidak ada yang minta dispensasi pengadilan agama, jadi di atas 19 tahun," pungkasnya.