Kalsel

Langgar Undang-Undang, Dishub Ancam Bongkar Paksa Portal Jalan Simpang Adhyaksa

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin dibuat kesal atas tingkah laku warga Jalan Simpang…

Jalan Adhyaksa yang ditutup warga. Foto-istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin dibuat kesal atas tingkah laku warga Jalan Simpang Adhyaksa, RT 06, RW 03, Kelurahan Sungai Miai. Mereka dengan seenaknya memasang portal besi dan larangan melintas di jalan alternatif dari rekayasa lalu lintas, karena pengerjaan Jembatan Alalak I, Jalan Brigjen Hasan Basri.

“Kita sudah surati warganya kemarin, dan jika Sabtu tidak melepas portal itu maka Dishub sendiri yang akan bertindak membongkarnya,” terang Kepala Dishub Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik kepadaapahabar.com, Kamis (11/7/2019).

Dia menegaskan, perbuatan warga dengan membuat portal Jalan Simpang Adhyaksa adalah salah besar. Sebab menurutnya, salah satu jalan alternatif itu merupakan wewenang Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengelola perbaikan dan menutupnya.

Sehingga dampak dari penutupan warga, masyarakat tidak bisa menggunakan jalan tersebut.

“Dari hasil monitoring Dishub, itu warga yang memasang portalnya. Jadi, atas perhatiannya mereka bekerja sama sebelum kami melepasnya,” ucapnya.

Tak begitu saja, lanjut Ichwan bahwa warga yang bermukim di Jalan Simpang Adhyaksa itu telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 pasal 28 ayat 1.

Dalam payung hukum itu diterangkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan.

Sedangkan di pasal 1 disampaikan, jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada dipermukaan tanah, di bawah permukaan tanah atau air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Baca Juga: Apa Kabar Pembangunan Jembatan Alalak?

Baca Juga: Jembatan Alalak Didesain Melengkung, Ini Pertama di Indonesia

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini