Kalsel

Langgar Protokol Covid-19 di Banjarmasin, Siap-Siap Kena Sanksi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi mengenakan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran dalam…

Ilustrasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi mengenakan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Banjarmasin Machli Riyadi menyampaikan hingga sekarang susunan kebijakan sanksi sedang diatur.

Pengaturan ini menyusul perintah Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) menyusun sejumlah kebijakan penguatan displin dan sanksi.

"Ini masih kita susun dengan teman teman Dinkes," ujar Machli yang merangkap sebagai Kepala Dinkes Banjarmasin ini.

Machli mengungkapkan susunan ini bentuk regulasi untuk menekankan sanksi terhadap warga yang tidak taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

"Terutama masker itu yang menjadi kewajiban kemudian jaga jarak dan cuci tangan," ucapnya.

Ditambahkan Machli sanksi yang disusun dalam aturan tersebut memungkinan adalah yang sifatnya adminitrasif. Seperti denda dan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Susunan aturan ini ditargetkan selesai minggu depan," tegasnya.

Sementara itu, Dinkes masih mengevaluasi hingga mempelajari sejumlah sanksi yang akan dikeluarkan dalam susunan tersebut.
Machli menambahkan tidak mau ikut ikut dan gegabah dalam mengambil sikap.

Situasi dan karakteristik warga Banjarmasin yang perlu sangat dipelajari untuk pengambilan keputusan itu.

"Jangan sampai kalau kita bikin aturan terlalu gegabah tanpa menganalisa landasan dasar kebijakan bapak Wali Kota," ungkapnya.

Editor: Syarif