Hot Borneo

Langgar Perjanjian, PT TAL Kembali Diadukan Warga Desa Jambu Baru ke DPRD Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Melanggar perjanjian yang sudah disepakati, PT Tasnida Agro Lestari (TAL) diadukan warga Desa…

Warga Desa Jambu Baru mengadukan PT Tasnida Agro Lestari yang melanggar kesepakatan penggarapan lahan perkebunan kelapa sawit. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Melanggar perjanjian yang sudah disepakati, PT Tasnida Agro Lestari (TAL) diadukan warga Desa Jambu Baru di Kecamatan Kuripan kepada DPRD Barito Kuala, Rabu (23/3) sore.

Pelanggaran yang dilakukan PT TAL adalah dengan tetap menggarap lahan di Jambu Baru untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit baru.

Padahal sesuai kesepakatan yang ditandatangani 5 Agustus 2019, PT TAL dilarang menggarap sejengkal pun lahan di Jambu Baru, terlepas dari proses penetapan tapal batas Jambu Baru dengan Desa Balukung di Kecamatan Bakumpai.

Kemudian areal yang sudah terlanjur digarap seluas kurang lebih 30 hektare, harus dikembalikan PT TAL dalam kondisi semula dan tidak boleh digarap lagi.

Namun berdasarkan fakta di lapangan, warga melaporkan alat berat PT TAL terlihat bekerja lagi di kawasan Jambu Baru sejak 17 Maret 2022.

Setelah beberapa hari berselang, aktivitas PT TAL tidak terlihat berhenti, sehingga warga menggelar musyawarah desa untuk melaporkan kejadian tersebut kepada instansi terkait, terutama DPRD Batola.

Laporan tersebut disampaikan sejumlah warga ke Kantor DPRD Batola di Marabahan. Mereka diterima Ketua DPRD Batola, Saleh, serta beberapa anggota seperti Basrin, Slamet Riyadi, Hendri Dyah Estiningrum dan Rusmiati.

Pertemuan juga dihadiri Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), Suwartono Susanto, serta Andi Parwandi selalu Kasubag Administrasi Wilayah Tata Pemerintahan Setda Batola.

Polemik PT TAL-Warga Jambu Baru Berakhir

Terdapat lima tuntutan yang disampaikan warga Desa Jambu Baru. Di antaranya menuntut PT TAL meminta maaf secara terbuka, karena telah melanggar perjanjian 5 Agustus 2019.

“Menuntut PT TAL melakukan pemulihan kembali lahan yang telah digarap sebagaimana perjanjian terdahulu dalam batas waktu satu bulan,” demikian tuntutan yang dibacakan Hajarul Aswadi, Ketua BPD Jambu Baru.

“Apabila PT TAL tidak memenuhi tuntutan masyarakat selama batas waktu satu bulan, kami meminta DPRD dan Pemkab Batola menghentikan total aktivitas perusahaan tersebut di Bumi Selidah,” tegasnya.

Melecehkan DPRD Batola

Selain melanggar perjanjian yang disepakati bersama, PT TAL juga dinilai telah melecehkan DPRD Batola.

Penyebabnya kesepakatan 5 Agustus 2019 juga ditandatangani empat anggota DPRD yang kebetulan masih aktif hingga sekarang. Mereka adalah Saleh, Basrin, Syarif Faisal dan Alimansyah.

“Makanya kami menuntut PT TAL meminta maaf secara terbuka, karena mereka melecehkan perjanjian dan DPRD Batola,” tegas Nasrullah, salah seorang perwakilan warga Jambu Baru.

“Sejujurnya kami bingung dengan sikap PT TAL. Kami sudah menggunakan bahasa ilmiah, santun dan tanpa demonstrasi maupun kekerasan. Namun mereka tetap melanggar kesepakatan,” imbuhnya.

Selain menggarap lahan baru, lahan 30 hektare yang disepakati harus dipulihkan oleh PT TAL dalam kesepakatan 5 Agustus 2019, juga tak pernah disentuh.

“Sejak kesepakatan 5 Agustus 2019, lahan seluas 30 hektare itu melakukan recovery alami tanpa campur tangan PT TAL. Sekarang mereka malah membuka lahan di lokasi yang berbeda,” beber Nasrullah.

Menanggapi tuntutan warga, DPRD meminta Bagian Tata Pemerintahan Setda Batola mempercepat proses penetapan batas Desa Jambu Baru dan Balukung.

“Terkait dugaan penggarapan lahan di Desa Jambu Baru, kami secara tegas meminta Pemkab Batola melalui Disbunak untuk menghentikan aktivitas PT TAL, terutama di kawasan perbatasan desa,” jelas Saleh.

“Selanjutnya kami segera memanggil PT TAL untuk mendapatkan keterangan dan konfirmasi. Semoga pertemuan tersebut dapat menyelesaikan masalah,” tandasnya.

Kepala Desa Jambu Baru, Asliannoor, menandatangani berita acara tuntutan yang disampaikan melalui DPRD Barito Kuala. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf