Politik

Langgar Kode Etik, Kadisdukcapil Banjarmasin Diproses Bawaslu

apahabar.com, BANJARMASIN – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) benar-benar diuji jelang Pilkada. Di Banjarmasin, Kepala Dinas…

Dugaan pelanggaran diperoleh Bawaslu dari laporan dan temuan ketika Khairul Saleh menghadiri kegiatan KPU Banjarmasin 20 Juli lalu. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) benar-benar diuji jelang Pilkada.

Di Banjarmasin, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) tersandung dugaan pelanggaran kode etik ASN.

Bawaslu setempat sudah merekomendasikan nama Khairul Saleh ke Komisi ASN (KASN).

"Iya setelah kita kaji terdapat dugaan pelanggaran norma, kode etik dan displin ASN. Kemudian kita lanjutkan rekomendasi ke KASN," ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar dihubungi apahabar.com, Rabu (19/8).

Yasar menerangkan dugaan pelanggaran ini diperoleh dari laporan dan temuan ketika Khairul menghadiri kegiatan KPU Banjarmasin 20 Juli lalu.

Itu adalah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2020.

Sebagai salah satu bakal calon, Khairul kala itu datang mengenakan seragam dinas ASN bercorak coklat.

Bahkan dari pantauan apahabar.com, ia turut menggunakan kendaraan pelat merahnya.

"Itu kita telusuri, investigasi dan plenokan, lalu kita jadikan temuan," ucapnya.

Selanjutnya, Yasar masih menunggu keputusan dari KASN. Surat rekomendasi sudah mereka kirim sejak sepekan terakhir. Via surat elektronik karena teradang pandemi Covid-19.

"Karenakan keputusan ini di KASN. Tapi kita tunggu saja hasilnya karena se-Indonesia yang mengajukan," pungkasnya.

Yasar menegaskan pihaknya selalu siap, apapun jawaban yang dikeluarkan KASN untuk Khairul. Termasuk kelengkapan berkas.

"Jika begitu kita koordinasikan lagi. Tapi jika keputusan, apa hasilnya misalnya teguran atau apa," tuturnya.

Mengapa ke KASN? Yasar menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Khairul ihwal kode etik. Bukan terkait Undang-Undang Pemilu.

Namun karena sekarang sedang dalam tahapan Pilkada, Bawaslu wajib ikut turun tangan menangani kasus itu.

"Mau tidak mau kita yang menangani karena ranah Pilkada sudah," imbuhnya.

Editor: Fariz Fadhillah