Kredit Macet

Langgar Ketentuan Kredit Macet, OJK Beri Sanksi Investree

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending) PT Investree Radhika Jaya (Investree) k

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Shutterstock

apahabar.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending) PT Investree Radhika Jaya (Investree) karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman.

Diketahui, hingga 12 Januari 2023 Investree telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,59 persen. Angka tersebut dinilai melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK yakni 5 persen.

"OJK terus melakukan pendalaman atas kasus Investree. Untuk pelanggaran ketentua, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan akan terus melakukan monitoring," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman seperti dilansir Antara, Sabtu (13/1).

Baca Juga: OJK: Premi Asuransi Januari-November 2023 Capai Rp290,21 Triliun

Selama belum ada pemenuhan, kata Agusman, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Agusman juga mengungkap hingga saat ini OJK masih belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Selama belum ada pemenuhan syarat tersebut, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kriteria Taksonomi Diubah, OJK Main Aman?

Selama proses pendalaman OJK, Agusman mengatakan pihaknya juga intens melakukan koordinasi dengan pihak Investree sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk terus mengetahui kondisi terkini perusahaan.

“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha,” ujarnya.