Kalteng

Langgar Aturan PPKM Level 4, Pengelola Kafe di Kapuas Diangkut Petugas

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Diduga melanggar aturan PPKM level 4, seorang pengelola kafe di Kuala Kapuas,…

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas, ketika berdialog dengan pengelola kafe di Jalan Keruing Kuala Kapuas. Foto: apahabar.com/Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Diduga melanggar aturan PPKM level 4, seorang pengelola kafe di Kuala Kapuas, diamankan petugas, Sabtu (7/8) malam.

Penertiban pengelola kafe yang melanggar protokol kesehatan itu dilakukan dalam operasi gabungan di Jalan Keruing Kuala Kapuas.

“Satu orang pengelola kafe yang diamankan ke Polres untuk dimintai keterangan,” jelas Yaya Setiabudi, Plt Camat Selat.

“Penyebabya tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar Instruksi Bupati Kapuas tentang PPKM level 4,” imbuhnya.

Agar kejadian itu tidak terulang, seluruh lurah dan kepala desa diminta menggandakan Instruksi Bupati Kapuas tentang PPKM Level 4 untuk dibagikan kepada pengusaha.

“Setelah disosialisasikan sedemikian rupa, diharapkan pemilik usaha dapat mengetahui dan mematuhi aturan tersebut,” beber Yaya Setiabudi.

“Seandainya masih terjadi indikasi pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku berupa sanksi atau denda,” tandasnya.