Pemilu 2024

Langgar Aturan Pemilu, ASN Cianjur Unggah Video Caleg di Status Whatsapp

ASN di Cianjur melanggar netralitas yang melanggar aturan Pemilu, ia diduga mengampanyekan Caleg DPR-RI.

ASN di Cianjur kampanyekan caleg di status Whatsapp miliknya. Foto : apahabar.com/Riski Maulana

apahabar.com, CIANJUR - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai ASN.

Pasalnya, ASN tersebut mengkampanyekan calon legislatif (Caleg) DPR RI yang juga diketahui sebagai menantu Bupati Cianjur Herman Suherman di status Whatsapp miliknya.

Dalam video yang beredar, dalam status Whatsapp itu Sekretaris Kecamatan Sukaluyu itu menampilkan video kolase caleg DPR RI dari PDIP, Abdul Azis Sefudin yang berdurasi 19 detik.

Baca Juga: Perludem: KPU dan Bawaslu Harus Antisipasi Mobilisisasi ASN di Daerah

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan mengatakan dalam keputusan surat yang sudah dikeluarkan, seorang ASN dilarang memposting foto dan video caleg.

Menurut Yana, saat ini Bawaslu sendiri masih malakukan pendalaman dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang ASN.

"Kita terima informasinya terkait beredarnya video tersebut. Dan kita masih lakukan pendalaman," tuturnya kepada wartawan, Selasa (2/1).

Baca Juga: ASN Diduga Tidak Netral dalam Pemilu, Sekda Jateng: Kurang Pemahaman

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Cianjur untuk mentaati aturan menjelang pelaksanaan pemilu pileg dan pilpres.

"Netralitas seluruh ASN menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan pemilu ini, jadi mari bersama-sama menjaga hal tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Cianjur Dadan Ginanjar, mengaku banyak ASN di lingkungan Pemkab Cianjur yang anggota keluarganya mendaftar sebagai calon anggota legislatif, baik caleg kabupaten, provinsi maupun RI.

Baca Juga: Nah Loh, ASN Hadiri Kampanye Prabowo-Gibran di Barabai Kalsel

Namun, kata Dadan, ASN wajib dan harus tetap menjaga netralitas dengan tidak ikut terlibat dalam proses pemenangan mereka.

"Diakui memang banyak keluarga ASN yang daftar caleg, bahkan tidak sedikit dari ASN yang istri atau suaminya nyaleg, tapi tetap ASN harus bijak dan dapat memisahkan antara hubungan keluarga dengan ranah politik," tutupnya.